Tumbuhkan Budaya Menabung di Kalangan Pelajar, Kemendikbudristek Terbitkan Surat Edaran

Sobat SMP, sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Akselerasi Implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar. 

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota tersebut terdapat beberapa poin yang disampaikan. Apa sajakah itu?

1. Mengimplementasikan Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) untuk membangun pendidikan karakter budaya menabung sejak dini di lembaga keuangan formal bagi peserta didik.

2. Memastikan dan memfasilitasi seluruh peserta didik pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan untuk memiliki rekening tabungan di bank.

3. Upaya untuk mendukung implementasi Program KEJAR dapat dilakukan oleh satuan pendidikan antara lain dengan: 

a. Menjalin kerja sama dengan sektor perbankan yang menyediakan produk tabungan bank dengan segmentasi peserta didik maupun produk Simpanan Pelajar (Simpel/Simpel iB);

b. Menjalin kerjasama dengan agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (agen Laku Pandai) yang terdekat dengan satuan pendidikan, didukung dengan sarana teknologi informasi; dan

c. Mendorong koperasi satuan pendidikan untuk menjadi agen Laku Pandai yang menyediakan layanan keuangan seperti tabungan dan transaksi elektronik lainnya di satuan pendidikan.

d. Menjadikan program KEJAR sebagai bagian dari literasi keuangan di satuan pendidikan.

e. Melakukan kolaborasi dan sinergi program di daerah untuk mendukung percepatan implementasi program KEJAR.

4. Menjadikan Program KEJAR sebagai bagian dari literasi keuangan di satuan pendidikan.

5. Melakukan kolaborasi dan sinergi program di daerah untuk mendukung percepatan implementasi Program KEJAR.

 

Baca Juga  Sering Dianggap Biasa, Apa Perbedaan Bercanda dan Perundungan?

Nah, itulah poin-poin dalam Surat Edaran Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Akselerasi Implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar yang diterbitkan pada 23 Agustus 2022 lalu. Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

 

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Scroll to Top