Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Halo, Sobat SMP! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) beberapa waktu lalu menetapkan Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan. Standar Sarana dan Prasarana digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan.

Sarana

Dalam Permendikbudristek No. 2022 Tahun 2023, sarana yang dimaksud adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sarana terdiri atas tiga hal, yaitu bahan pembelajaran, alat pembelajaran, dan perlengkapan.

Sarana memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Sesuai dengan kebutuhan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu
  • Mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik dengan memperhatikan gender, keberagaman budaya, bahasa, agama, dan kepercayaan
  • Memerhatikan kebutuhan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas
  • Menggunakan sumber daya yang tersedia di lingkungan sekitar satuan pendidikan
  • Keamanan, kesehatan, dan keselamatan
  • Ramah terhadap kelestarian lingkungan

Prasarana

Berbeda dengan sarana, prasarana yang dimaksud merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan. Prasarana terdiri atas  lahan, bangunan, dan ruang. 

Lahan sebagaimana dimaksud memenuhi ketentuan sebagai berikut: 

  • Luas lahan dapat menampung sarana dan prasarana pendidikan dengan mempertimbangkan: 
  1. proyeksi jumlah Peserta Didik dan rombongan belajar; 
  2. ketuntasan belajar pada jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan; dan 
  3. jenis dan jumlah ruang 
  • Memiliki ruang terbuka hijau untuk mendukung proses pembelajaran dan fungsi ekologis
  • Berada di lingkungan yang nyaman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat; 
  • Lokasi sesuai dengan peruntukan dan mendapat izin pemanfaatan lahan dari pemerintah daerah
  • Memiliki status hak atas tanah, tidak dalam sengketa, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Memiliki akses jalan yang layak untuk ditempuh dan memenuhi aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas

Bangunan harus memenuhi ketentuan: 

  • Memiliki luas bangunan dengan mempertimbangkan: 
  1. proyeksi jumlah Peserta Didik dan rombongan belajar
  2. jenis dan jumlah ruang
  • Tata bangunan yang meliputi koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketinggian dan jarak bebas bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Keselamatan yang meliputi kekuatan konstruksi dan ketahanan terhadap bencana yang disebabkan oleh faktor alam, nonalam, dan/atau manusia
  • Kesehatan yang meliputi penghawaan, pencahayaan, akses sumber air bersih, dan sanitasi
  • Keamanan yang berupa peringatan bahaya, jalur dan akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas
  • Kenyamanan yang meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan
  • Memiliki instalasi jaringan listrik dan/atau sumber energi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Aksesibilitas termasuk fasilitas untuk Penyandang Disabilitas
  • Menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan untuk pengguna bangunan dan lingkungan

Ruang yang dimaksud harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 

  • Jenis dan jumlah ruang disesuaikan dengan fungsi ruang menurut jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan
  • Keamanan dan keselamatan yang meliputi peringatan bahaya, jalur dan akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas
  • Kesehatan yang meliputi kebersihan, penghawaan, pencahayaan, dengan mengutamakan penghawaan dan pencahayaan alami
  • Aksesibilitas termasuk fasilitas untuk Penyandang Disabilitas 

Itulah beberapa hal terkait ketentuan standar sarana dan prasarana. Informasi selengkapnya dapat Sobat SMP lihat di Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 atau dengan mengklik tautan berikut ini. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Sobat SMP!

 

Baca Juga  Yuk, Ketahui Ketentuan dan Larangan dalam Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi: Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023

Scroll to Top