Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sang Pencetus Deklarasi Djuanda

Halo Sobat SMP! Sebagian dari kalian mungkin sudah tidak asing dengan nama Ir. H. Djuanda Kartawidjaja. Namanya banyak diabadikan menjadi nama fasilitas umum di berbagai daerah Indonesia.  Namun, siapa sebenarnya sosok Ir. H. Djuanda ini? Yuk, Sobat SMP kita telusuri lebih dalam mengenai Ir. H. Djuanda Kartawidjaja!

Ir. Djuanda merupakan pahlawan nasional yang lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat pada tanggal 14 Januari 1911.  Ia tidak hanya dikenal sebagai pahlawan nasional Indonesia, tetapi juga sebagai seorang politikus yang memiliki peran penting dalam sejarah bangsa. Salah satu kontribusi terbesarnya adalah terkait dengan kedaulatan laut Indonesia.

Sebagai seorang politikus, Djuanda pernah menjabat di beberapa kementerian, di antaranya adalah sebagai Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Menteri Pertahanan. Ia bahkan pernah menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia yang ke-10, dan sekaligus yang terakhir. Di masa jabatannya, Ir. Djuanda mengeluarkan sebuah deklarasi yang sangat bersejarah, yaitu Deklarasi Djuanda.

Deklarasi Djuanda lahir pada tanggal 13 Desember 1957. Isinya adalah tentang penegakan kedaulatan Indonesia atas wilayah lautnya. Deklarasi ini menegaskan bahwa laut Indonesia termasuk laut sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia. Semua wilayah laut ini menjadi satu kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebelum adanya deklarasi ini, wilayah Indonesia hanya mengikuti Peta Kolonial Belanda yang disebut Territoriale Zeeen en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO). Dalam peta tersebut, laut Indonesia hanya diperhitungkan seluas 3 mil saja. Sehingga, wilayah Laut Jawa, Selat Karimata, Laut Flores, dan lain-lain dianggap sebagai laut bebas atau perairan internasional.

Deklarasi Djuanda begitu penting bagi Indonesia karena sebelumnya, kapal-kapal dari berbagai negara bisa lewat tanpa izin dari pemerintah Indonesia. Hal tersebut dianggap sangat berbahaya karena bisa mengganggu kedaulatan Indonesia atas wilayah lautnya. Oleh karenanya, timbulah ide Deklarasi Djuanda.

Tidak hanya itu, Deklarasi Djuanda ini juga menjadi landasan hukum yang penting dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Melalui Kabinet Djuanda, Indonesia berhasil melakukan dekolonisasi di bidang kemaritiman. Deklarasi ini membatalkan peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang menyatakan bahwa wilayah Hindia Belanda adalah hanya tiga mil laut dari garis laut pulau-pulau, selebihnya adalah laut bebas yang boleh dilayari negara manapun. Konsep ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh Dr. Mochtar Kusumaatmadja menjadi konsep Archipelagic Principle. Konsep negara kepulauan ini menjelaskan bahwa suatu negara yang terdiri dari banyak pulau juga memiliki kedaulatan atas wilayah perairannya.

Deklarasi Djuanda pada akhirnya diakui oleh dunia internasional. Ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggelar Konvensi Hukum Laut ke-III atau United Nations Convention On The Law of The Sea (UNCLOS) pada tahun 1982, Amerika Serikat dan semua anggota PBB akhirnya mengakui pentingnya Deklarasi Djuanda bagi kedaulatan laut Indonesia.

Jadi, Sobat SMP, ada alasan mengapa Ir. H. Djuanda Kartawidjaja namanya diabadikan sebagai nama bandara, jalan, taman, dsb. Semua itu dikarenakan peran pentingnya di masa lalu dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Melalui Deklarasi Djuanda, dirinya memberikan landasan hukum yang kuat bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Semoga kita semua bisa mengambil inspirasi dari perjuangan dan kontribusi Ir. H. Djuanda bagi bangsa dan negara kita. Sampai jumpa di artikel menarik selanjutnya!

 

Baca Juga  Persiapkan AN Tahun 2023, Direktorat SMP Gelar Sosialisasi Asesmen Nasional

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Sumber : 

https://esi.kemdikbud.go.id/wiki/Kabinet_Djuanda_(Zaken_Kabinet)

https://dishub.wonogirikab.go.id/berita/nasional/mengenal-ir-h-djoeanda-kartawidjaja-menteri-perhubungan-ke-3-ri/ 

Scroll to Top