Yuk, Ketahui Ketentuan dan Larangan dalam Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Tahun ajaran baru sudah di depan mata. Peserta didik baru telah bersiap mengikuti pembelajaran di Sekolah Menengah Pertama sebagai siswa SMP. Untuk itu, pihak sekolah berkewajiban menyambut dan membantu peserta didik baru untuk beradaptasi di lingkungan sekolah melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah dan di jam pelajaran. 

Kegiatan MPLS sendiri memiliki beberapa bertujuan yaitu mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru, mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya, serta menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong. 

Dalam rangka penyelenggaraan MPLS Dinas Pendidikan maupun seluruh warga sekolah memegang peranan penting. Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan wajib menghentikan kegiatan MPLS terjadi pelanggaran. Sedangkan pihak sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah bertanggung jawab merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan MPLS. Guru, OSIS, MPK, Komite Sekolah, dan siswa dapat dilibatkan untuk menyukseskan penyelenggaraan MPLS.

Nah, agar MPLS dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan, pihak sekolah wajib mematuhi berbagai ketentuan dan larangan yang berlaku. Apa saja larangan dan ketentuan dalam pelaksanaan MPLS? 

Ketentuan Umum 

  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
  2. 2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
  3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS

Ketentuan Wajib

  1. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
  2. Wajib menggunakan seragam
Baca Juga  Memanfaatkan Bahan Ajar pada Platform Merdeka Mengajar

Larangan

  1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara
  2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
  3. Dilarang bersifat perpeloncoan
  4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya

Jadi, sekarang Sobat SMP sudah tahu kan apa saja ketentuan dan larangan kegiatan MPLS? Apabila Sobat SMP ingin mempelajari lebih lanjut mengenai ketentuan MPLS, buku panduan kegiatan MPLS dapat diunduh pada tautan berikut ini. Selamat mengikuti MPLS, Sobat!

 

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Scroll to Top