Penyelenggaraan MPLS Mengikuti Kebijakan PTM Terbatas

Dalam rangka menyambut tahun ajaran baru, baik pihak sekolah, siswa baru, maupun orangtua/wali melakukan sejumlah persiapan. Salah satu agenda yang diselenggarakan oleh pihak sekolah di awal tahun ajaran baru adalah pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai dengan Permendikbud No.18 Tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru.

Pengenalan lingkungan sekolah diselenggarakan pada awal tahun pelajaran agar sekolah dapat mengenal potensi siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, menumbuhkan motivasi dan cara belajar efektif sebagai siswa baru, serta mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya melalui kegiatan orientasi siswa yang bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah meliputi kegiatan wajib dan kegiatan pilihan yang sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah yang telah dijabarkan dalam Permendikbud No.18 Tahun 2016. Namun sebelum menyelenggarakan MPLS, sekolah terlebih dulu menghimpun data melalui formulir isian terkait identitas siswa, riwayat kesehatan, bakat siswa, sifat/perilaku siswa, serta profil orangtua/wali.

MPLS dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran dan hanya dilaksanakan pada jam pelajaran di hari sekolah. Dalam pelaksanaannya, MPLS hanya dikelola oleh guru atau tenaga kependidikan yang relevan tanpa melibatkan siswa senior atau alumni dan melarang terjadinya perpeloncoan yang mengarah pada tindak kekerasan. Selain itu, pihak sekolah juga dilarang memberikan tugas yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Baca Juga  Kiat Berwirausaha di Tengah Pandemi

Di masa pandemi seperti sekarang ini, MPLS dapat diselenggarakan secara virtual dengan memanfaatkan berbagai platform video konferensi terutama bagi sekolah yang belum diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sedangkan bagi sekolah yang berada di zona hijau dan kuning, dapat menyelenggarakan MPLS secara luring tanpa tatap muka maupun dengan tatap muka namun tetap memperhatikan protokol kesehatan 5M.

Hal senada juga dijelaskan oleh Direktur SMP, Mulyatsyah, M.M. Menurut Mulyatsyah, kebijakan penyelenggaraan MPLS di masing-masing sekolah sama dengan kebijakan PTM terbatas, yakni dapat dilaksanakan secara tatap muka oleh sekolah di zona hijau dan kuning selama diperbolehkan oleh pemerintah daerah setempat dan memperhatikan protokol kesehatan.

“Situasi di daerah berbeda-beda. Ada wilayah tertentu yang memang terdampak, namun ada juga wilayah yang aman-aman saja. Oleh karena itu, pembelajaran disesuaikan, begitu pun MPLS juga disesuaikan. Tetapi boleh jika memang diputuskan dilakukan tatap muka, monggo. Tetapi jika menurut kepala sekolah lebih efektif dilakukan secara daring, ya monggo daring. Opsinya sama dengan PTM Terbatas,” tegas Mulyatsyah.

Untuk mengetahui ketentuan penyelenggaraan MPLS lebih lanjut dapat mengunduh berkas berikut ini.

 

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi:

https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Permendikbud%2018%20Tahun%202016.pdf

https://www.youtube.com/watch?v=amfDSBjuWOQ&t=2956s

Scroll to Top