Mengenal Lebih Dalam Permendikbudristek PPKSP

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25 pada bulan Agustus lalu. 

Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

Selain itu, Permendikbudristek PPKSP juga menghilangkan area “abu-abu” dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Selain mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek ini juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.

Jenis kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek ini meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya yang dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi. 

Lebih detail, Permendikbudristek PPKSP hadir dengan membawa perubahan-perubahan utama salah satunya memastikan perlindungan tidak hanya terhadap peserta didik, tetapi juga pendidik, tenaga kependidikan, dan seluruh warga sekolah. dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman, hanya dapat dilakukan dengan berkolaborasi melibatkan kementerian dan lembaga terkait agar pelaksanaannya dapat berhasil baik di tingkat pusat, daerah, sampai ke satuan pendidikan dan orangtua/masyarakat.

Mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan juga tertuang dalam Permendikbudristek PPKSP. Salah satu langkah penguatan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan adalah dengan membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK). Tidak hanya fokus pada pencegahan, TPPK melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban jika ada laporan kekerasan di satuan pendidikan.

Oleh sebab itu, penting sekali satuan pendidikan membentuk TPPK. Untuk memahami peranan penting TPPK, Sobat SMP dapat membaca artikel pada tautan berikut (tolong ilham insert link artikel TPPK yg ada di web). Informasi selengkapnya mengenai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 juga dapat Sobat SMP akses melalui tautan berikut ini.

Baca Juga  Kurikulum Merdeka Sebagai Upaya Pemulihan Pembelajaran

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Scroll to Top