Peranan Penting TPPK di Satuan Pendidikan

Halo, Sobat SMP! Dalam upaya pencegahan dan dan penanganan kekerasan, satuan pendidikan perlu membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) seperti yang telah dimandatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

TPPK adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan. TPPK berjumlah gasal dan minimal sebanyak tiga orang yang terdiri atas perwakilan pendidik yang bukan kepala satuan pendidikan dan komite sekolah atau perwakilan orang tua. 

Terdapat sejumlah syarat dalam keanggotaan TPPK, yaitu tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat. TPPK diangkat dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan. 

Dalam melaksanakan tugas, TPPK memiliki fungsi: 

  1. menyampaikan usulan/rekomendasi program Pencegahan Kekerasan kepada kepala satuan pendidikan;
  2. memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan; 
  3. melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;
  4. menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan;
  5. melakukan Penanganan terhadap temuan adanya dugaan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  6. menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari Peserta Didik yang terlibat Kekerasan;
  7. memeriksa laporan dugaan Kekerasan;
  8. memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
  9. mendampingi Korban dan/atau Pelapor Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  10. memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan Korban, Pelapor, dan/atau Saksi;
  11. memberikan rujukan bagi Korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan Korban Kekerasan;
  12. memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal Peserta Didik yang terlibat Kekerasan merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum; dan
  13. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Dalam melaksanakan tugasnya, TPPK berwenang: 

  1. memanggil dan meminta keterangan Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor, orang tua/wali, pendamping, dan/atau ahli;
  2. berkoordinasi dengan pihak terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; dan
  3. berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan Kekerasan yang melibatkan Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan.

Nah, itulah fungsi dan tugas dari TPPK di satuan pendidikan. Bila Sobat SMP hendak membentuk TPPK di satuan pendidikan, silakan mempelajari ketentuan lebih lanjut mengenai TPPK melalui tautan berikut ini.  Mari segera bentuk TPPK agar mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan berjalan lebih optimal sesuai dengan tujuan dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. 

 

Baca Juga  Festival Kurikulum Merdeka, Ajang Berbagi Praktik Baik Implementasi Kurikulum Merdeka

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Sumber:

https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3310

https://merdekabelajar.kemdikbud.go.id/upload/file/280_1691549339.pdf

Scroll to Top