Menelaah Permendikbudristek Terbaru Tentang Standar Pembiayaan

Halo, Sobat SMP! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Januari 2023 telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021. 

Standar Pembiayaan tersebut digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan. Pembiayaan pendidikan yang dimaksud terdiri atas Biaya Investasi dan Biaya Operasional yang dapat bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan detail mengenai jenis-jenis biaya investasi yang terdiri dari investasi lahan, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Sedangkan jenis-jenis biaya operasional yang dijelaskan dalam peraturan tersebut meliputi personalia dan nonpersonalia. Perhitungan satuan biaya pendidikan juga dijelaskan dalam peraturan tersebut. 

Satuan pendidikan yang membutuhkan informasi mengenai detail mengenai standar pembiayaan dapat mencermati langsung dokumen naskah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat SMP semua.

 

Baca Juga  Menjadi Petani Milenial dengan Teknologi Budidaya Tanaman

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan

Scroll to Top