Ketentuan Pembentukan TPPK di Satuan Pendidikan SMP

Halo, Sobat SMP! Tentunya kita semua sepakat bahwa segala tindak kekerasan, termasuk di antaranya perundungan dan kekerasan seksual adalah hal yang tidak bisa diabaikan. Mencegah dan menanggulangi kekerasan memerlukan langkah-langkah konkret dan salah satu inisiatif yang Kemendikbudristek lakukan adalah mendorong pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan. Yuk, kita bahas lebih lanjut apa itu TPPK dan apa saja ketentuan yang perlu dipenuhi dalam membentuk TPPK di sekolah khususnya di satuan pendidikan SMP!

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan. Untuk satuan pendidikan SMP diberikan waktu selama 6 bulan hingga maksimal 24 Februari 2024. 

Adapun tim TPPK terdiri dari 2 unsur utama, yaitu:

  1. Pendidik (guru)
  2. Komite Sekolah (perwakilan orang tua atau wali)

Berikut adalah syarat untuk bergabung menjadi anggota TPPK

  1. Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan 
  2. Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap
  3. Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat
  4. Keanggotaan TPPK disahkan melalui SK Kepala Sekolah
  5. Kepala sekolah tidak bisa ikut serta dalam kepanitiaan TPPK

Anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila: 

  1. Masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK
  2. Meninggal dunia 
  3. Mengundurkan diri 
  4. Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya 
  5. Terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas 
  6. Menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan 
  7. Berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas 
  8. Pindah tugas atau mutasi

Setelah Keanggotaan TPPK di satuan pendidikan telah terbentuk, maka pihak sekolah perlu melaporkannya ke Dapodik dan Portal PPKSP dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Mengisi nama anggota TPPK di Dapodik
  2. Mengunggah dokumen SK TPPK di portal PPKSP
  3. Melihat rekapitulasi isian TPPK di dasbor Portal PPKSP

Nah, Sobat SMP, itulah ketentuan yang perlu dipenuhi dalam pembentukan TPPK di satuan pendidikan SMP. Apabila Sobat ingin mengetahui lebih dalam mengenai pembentukan TPPK, bisa dengan menonton webinar di link berikut atau membaca Permendikbudristek No.46 Tahun 2023 di link berikut ini. Semoga artikel di atas bermanfaat, sampai jumpa di artikel selanjutnya!

 

Baca Juga  Nyaman Belajar dari Rumah Berkat Media Belajar Daring

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Sumber:

https://www.youtube.com/watch?v=VvBkohdC790&t=2445s

https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3310

Scroll to Top