Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia

Halo Sobat SMP! Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia, yang juga dikenal sebagai Hari Buku Sedunia, dirayakan setiap tahun pada tanggal 23 April. Perayaan ini diadakan oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) dengan tujuan mempromosikan budaya membaca, industri penerbitan, dan perlindungan hak cipta.

Sejarah Hari Buku dan Hak Cipta

Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia pertama kali diresmikan oleh UNESCO pada tahun 1995, tetapi konsepnya dapat ditelusuri kembali ke penulis Spanyol, Vicente Clavel Andres, yang pertama kali mengusulkan ide ini pada tahun 1922 sebagai penghormatan kepada penulis terkenal Miguel de Cervantes.

Cervantes lahir pada tanggal 7 Oktober, sehingga perayaan Hari Buku Sedunia pertama kali diadakan pada tanggal 7 Oktober 1926. Namun, pada tahun 1930, Raja Alfonso XIII dari Spanyol mengubah tanggal perayaan menjadi 23 April, yang merupakan tanggal kematian Cervantes. Tanggal ini juga bertepatan dengan peringatan kematian penulis William Shakespeare dan Inca Garcilaso de la Vega.

Di Catalonia, Spanyol, perayaan ini sangat populer, terutama karena bertepatan dengan hari raya Saint Jordi atau “Diada de Sant Jordi” santo pelindung Catalonia. Pada hari tersebut, hadiah diberikan, dan tradisi memberikan buku dan mawar menjadi sangat populer sejak Pameran Buku Barcelona tahun 1931.

Dengan pertimbangan faktor-faktor tersebut, UNESCO memilih tanggal 23 April sebagai Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia untuk menghormati para penulis besar dan meningkatkan kesadaran  minat baca di seluruh dunia. Perayaan ini terus diselenggarakan setiap tahun sebagai bentuk penghargaan bagi literasi dan pengetahuan di seluruh dunia.

Apa itu Hak Cipta?

Baca Juga  Upacara Hari Kesaktian Pancasila Digelar Secara Terpusat, Sederhana, dan Khidmat di Masa Pandemi

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek perlindungan paling luas. Hal ini karena hak cipta mencakup berbagai karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak cipta memberikan perlindungan hukum bagi pencipta atau pemilik karya atas hasil karya intelektual mereka, sehingga mereka memiliki hak eksklusif untuk mengatur penggunaan karya tersebut. 

Perlindungan hak cipta juga mencegah orang lain menggunakan karya tersebut tanpa izin dari pemilik hak cipta. Pelanggaran hak cipta, seperti menyalin atau mendistribusikan karya tanpa izin, dapat mengakibatkan sanksi hukum, termasuk denda atau hukuman pidana. Oleh karena itu, hak cipta merupakan mekanisme penting untuk melindungi karya-karya kreatif dan inovatif serta memberikan insentif bagi pencipta untuk terus berkarya.

Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia adalah momen yang penting untuk merayakan kekayaan karya sastra dan pengetahuan yang ada di sekitar kita. Ini adalah kesempatan bagi Sobat SMP untuk mendalami dunia literasi dan menemukan inspirasi dari penulis dan karya-karya yang mereka hasilkan. Mari kita manfaatkan hari ini untuk memperkuat minat baca dan menjaga semangat cinta buku agar tetap hidup dalam diri kita. Dengan begitu, kita turut berkontribusi pada kemajuan masyarakat yang lebih berbudaya dan berpengetahuan luas.

 

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Sumber : https://nationaltoday.com/world-book-and-copyright-day/

https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan

Scroll to Top