Yuk Ketahui Tahapan PPDB Tahun 2022!

Halo, Sobat SMP! Tak lama lagi tahun ajaran 2021/2022 akan segera berakhir. Tentunya peserta didik, guru, dan juga orang tua murid tingkat akhir akan sibuk mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang lebih dikenal dengan PPDB untuk tahun ajaran 2022/2033.

Di tahun 2022 ini, PPDB terbagi ke dalam beberapa tahapan. Tahapan-tahapan tersebut dimulai dari pengumuman terbuka, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan, dan juga proses daftar ulang. Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membedah seperti apa detail dari tahapan PPDB tahun 2022. Jadi, simak tulisan ini ya!

  • Pengumuman secara terbuka

Pengumuman tentang informasi PPDB dilakukan secara terbuka oleh pemerintah daerah masing-masing. Informasi tentang PPDB ini selambat-lambatnya diumumkan pada minggu pertama bulan Mei. 

Dalam pengumuman tersebut, ada beberapa informasi yang akan disampaikan oleh pemerintah daerah. Pengumuman paling sedikit memuat informasi mengenai persyaratan calon peserta didik sesuai jenjang, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung yang tersedia, dan juga tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi PPDB.

  • Pendaftaran

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,Dan Sekolah Menengah Kejuruan pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan mekanisme daring.

Pendaftaran secara daring dilaksanakan dengan menggunakan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan. Pelaksanaan mekanisme pendaftaran PPDB secara daring menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Akan tetapi, jika fasilitas jaringan kurang memadai maka PPDB dapat dilaksanakan secara luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

  • Seleksi
Baca Juga  Melihat Pelaksanaan MPLS Daring di SMPN 36 Semarang

Proses seleksi dibagi ke dalam empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan juga jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki kriteria yang berbeda-beda.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi satuan pendidikan tersebut, jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik disabilitas dan berasal dari keluarga tidak mampu, jalur perpindahan orang tua bagi peserta didik yang orang tuanya dipindah tugaskan, dan jalur prestasi bagi peserta didik yang berprestasi.

  • Pengumuman penetapan

Pengumuman penetapan dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah. Jika Kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan PPDB dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

  • Pendaftaran ulang dan pendataan ulang

Peserta didik yang diterima dalam PPDB melakukan daftar ulang untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. 

Selain pendaftaran ulang, terdapat juga proses pendataan ulang yang dilakukan oleh pihak sekolah. Sekolah melakukan pendataan ulang untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan. Dalam proses pendataan ulang, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pemungutan biaya apa pun.

Yap, itulah tadi tahapan-tahapan PPDB di tahun ajaran 2022/2023 mendatang. Jangan sampai ketinggalan informasi ya, Sobat SMP! Pantau terus website dan media sosial Direktorat SMP untuk mendapatkan informasi PPDB lainnya. Semoga bermanfaat!

 

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi:

Buku Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2022 Jenjang SMP terbitan Direktorat SMP tahun 2022

Scroll to Top