Tiga Pihak yang Terlibat dalam Kasus Perundungan

Halo, Sobat SMP! Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merundung berarti menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis, dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik berulang kali dan dari waktu ke waktu, seperti memanggil nama seseorang dengan julukan yang tidak disukai, memukul, mendorong, menyebarkan rumor, mengancam, atau merongrong. 

Dalam sebuah kasus perundungan, umumnya ada pihak yang merundung, dan ada juga pihak yang dirundung. Selain itu, bisa saja ada pihak lain yang disebut juga dengan saksi. Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tiga pihak yang terlibat dalam kasus perundungan. Maka dari itu, simak artikel ini sampai selesai ya, Sobat SMP!

  • Pelaku

Pelaku adalah pihak yang melakukan tindakan atau perbuatan perundungan kepada korban. Pelaku perundungan bisa perorangan ataupun berkelompok. Hal-hal yang sering dilakukan pelaku perundungan misalnya seperti menghina, menyindir, mengancam, mengucilkan, memalak, memfitnah, mendorong, menjegal, menjambak, dan sebagainya.

Seseorang dapat menjadi pelaku perundungan karena meniru perilaku buruk orang dewasa, mencari perhatian dari teman sebaya dan orang tua, mengalami peristiwa perundungan, melakukan balas dendam atas kekalahannya dan melampiaskan kemarahannya, dan lain-lain.

  • Korban

Korban adalah pihak yang mengalami perilaku perundungan oleh pihak pelaku. Seseorang yang dapat menjadi korban perundungan antara lain anak yang dianggap berbeda, baik secara fisik maupun kebiasaan, anak yang cenderung penurut dan tidak pandai bergaul, anak yang dianggap menyebalkan tetapi tidak mampu membela diri, dan sebagainya.

Tak banyak korban perundungan yang tidak bisa melawan karena takut dengan kekuatan yang dimiliki oleh pelaku perundungan. Namun, pola pikir seperti ini yang harus diubah. Jika kamu menjadi korban perundungan maka jangan takut untuk melaporkannya kepada guru, orang tua, ataupun pihak lain yang bisa membantu kamu mengatasi masalah ini.

  • Saksi
Baca Juga  Mengisahkan Fenomena dengan Teks Eksplanasi

Dalam kasus perundungan, pihak saksi bisa ada ataupun tidak. Jika perundungan dilakukan hanya antara pelaku dan korban, maka tidak ada yang terlibat. Terkadang, ada pula saksi yang ikut melihat peristiwa perundungan. 

Namun, tak semua saksi membela korban. Bahkan, ada pula saksi yang juga ikut menjadi perundung. Seseorang dapat menjadi saksi perundungan ketika melihat kejadian, tetapi cenderung tidak melaporkan karena pelaku adalah temannya, menganggap ini bukan masalahnya, menganggap korban pantas mendapatkan perundungan, takut menjadi korban berikutnya, ataupun malas terlibat.

Nah Sobat SMP, itulah tadi berbagai pihak yang terlibat dalam kasus perundungan. Sebagai pelajar berjiwa Pancasila, kita tidak boleh membiarkan perundungan terjadi. Janganlah menjadi pelaku yang melakukan perundungan, jangan juga menjadi korban yang tidak berani melawan perbuatan perundungan, serta jangan menjadi saksi yang tidak berani melaporkan kasus perundungan yang dilihatnya. STOP PERUNDUNGAN!

 

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi: https://repositori.kemdikbud.go.id/4944/1/AYO%20BANTU%20PERUNDUNGAN%20siap.pdf 

Scroll to Top