Survei Lingkungan Belajar Akan Kembali Dibuka

Halo, Sobat SMP! Kali ini Direktorat SMP membagikan informasi penting bagi Sobat SMP yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga kependidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka kembali pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar (sulingjar) bagi pendidik dan tenaga kependidikan seluruh jenjang pada 19 – 28 September 2022 mendatang.

Hal tersebut dijelaskan melalui surat Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 1451/H4/SK.02.02/2022 yang diterbitkan pada 6 September 2022. Perpanjangan jadwal sulingjar ini dikarenakan tingkat partisipasi pengisian sulingjar yang telah dilaksanakan sebelumnya belum optimal.

Lalu hal apa saja yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh Dinas Pendidikan di Provinsi/Kabupaten/Kota? Yuk, simak poin-poin penjelasan di bawah ini. 

  1. Melakukan pengecekan satuan pendidikan yang mengikuti Survei Lingkungan Belajar melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id
  2. Memastikan Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik telah mengisi Survei Lingkungan Belajar
  3. Menyampaikan kepada satuan pendidikan yang belum mengisi atau belum lengkap agar segera melakukan pengisian Survei Lingkungan Belajar bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id
  4. Menginformasikan kepada operator satuan pendidikan untuk melakukan konfirmasi data bagi Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik yang tidak mengerjakan di laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id 

Jadi bagi Sobat SMP yang belum mengikuti sulingjar sebelumnya dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya. Mengingat pentingnya kelengkapan data sulingjar dalam pelaporan hasil AN (Rapor Pendidikan), pastikan Sobat Sobat SMP turut berpartisipasi. Informasi lain mengenai sulingjar juga dapat dibaca pada tautan berikut ini.

 

Baca Juga  SMP Negeri 4 Pakem Leading Dalam Pemanfaatan TI Untuk PIJ

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Sumber: 

Surat Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 1451/H4/SK.02.02/2022

Scroll to Top