Sinergisitas Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan dalam Menyukseskan PTM Terbatas 100%

Setelah sebelumnya melihat praktik baik Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Direktorat Sekolah Menengah Pertama bergeser ke Ibukota untuk melihat seperti apa praktik baik PTM terbatas di Kota Administrasi Jakarta Selatan, khususnya peranan Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan.

Untuk dasar pelaksanaan PTM terbatas 100%, Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan mengacu kepada Penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diturunkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 1363 Tahun 2021.

Kala diwawancarai pada Selasa (18/1), Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan Abdul Rachem menjelaskan sebelum melaksanakan PTM terbatas, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan. Salah satunya adalah sosialisasi mengenai SKB 4 Menteri dan simulasi kepada sekolah-sekolah .

“Kami mencoba dengan secara berjenjang dari PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK melakukan sosialisasi secara tatap muka untuk persiapan pelaksanaan PTM terbatas sekaligus mengetahui kesiapan sekolah-sekolah. Pada waktu sosialisasi, ya tentunya juga ada simulasi. Bagaimana nanti kalau anak datang, bagaimana kalau anak mengalami kondisi-kondisi tertentu, dan sebagainya,” jelas Abdul.

Selain melakukan sosialisasi dan simulasi, Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan juga berkoordinasi dengan para pemangku kebijakan terkait seperti suku dinas kesehatan, puskesmas, satuan polisi pamong praja (Satpol PP), dan juga pemerintah di tingkat kecamatan. Hal ini guna menyatukan sinergi untuk menyukseskan pelaksanaan PTM terbatas.

“Kami di wilayah Jakarta Selatan, baik Wilayah I maupun Wilayah II, sudah mencoba melaporkan kepada Walikota Jakarta Selatan sehingga difasilitasi untuk selalu berkoordinasi khususnya dengan puskesmas, Suku Dinas Kesehatan, Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta teman-teman camat dan lurah,” ujar Abdul.

Syarat pelaksanaan PTM terbatas 100% berdasarkan SKB 4 Menteri adalah tingkat vaksinasi guru dan tenaga kependidikan di atas 80%, vaksinasi lansia di atas 50%, dan berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 2. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2022 menyebutkan Provinsi DKI Jakarta yang meliputi Kota Administrasi Jakarta Selatan masih menerapkan PPKM level 2 terhitung mulai 1824 Januari 2022 yang berarti sudah bisa melaksanakan PTM terbatas 100%.

Selain vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan, Kepala Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan tersebut juga menuturkan bahwa vaksinasi peserta didik menjadi salah satu persyaratan tambahan. 

“Ya di antaranya begitu. Kalau jenjang SD boleh kombinasi (datang ke sekolah atau daring), tapi tetap vaksin itu adalah standar untuk pelaksanaan kegiatan. Kalau yang kakak-kakaknya SMP, SMA, dan SMK itu wajib sudah vaksin,” tutur Abdul.

Abdul melaporkan di wilayahnya, terdapat sebanyak 988 satuan pendidikan. Dari total 988 satuan pendidikan, hanya tinggal 15 satuan pendidikan yang belum melaksanakan PTM terbatas karena kendala persetujuan orang tua peserta didik.

“Di Jakarta Selatan Wilayah II baik negeri maupun swasta itu ada 988. Yang belum siap itu hanya 15 sekolah. Itu semuanya di swasta. Sisanya sudah melaksanakan PTM semuanya. Ada beberapa sekolah yang masih belum siap dikarenakan para orang tua masih belum mengizinkan anaknya untuk mengikuti pelaksanaan PTM terbatas,” papar Abdul.

Pengawasan pelaksanaan PTM terbatas dilakukan oleh Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan kepada sekolah-sekolah. Selain pengawasan dari internal, Provinsi DKI Jakarta sendiri memiliki layanan aduan masyarakat sehingga masyarakat bisa melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan.

“Kalau kita sesungguhnya pengawasan tidak hanya internal dari sekolah. Kita di Jakarta ada CRM (Citizen Relation Management). Jadi masyarakat langsung mengadu pada CRM. Bisa saja ada banyak CRM itu yang isinya laporan-laporan dari orang tua yang menyampaikan pelanggaran prokes. Kalau ada masalah di sekolah tentang pelanggaran prokes, kita segera melakukan tindakan kepada sekolah,” tegas Abdul.

Selama pelaksanaan PTM terbatas dilakukan, ada berbagai tantangan yang dihadapi Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan. Salah satunya adalah menahan euforia (rasa senang yang berlebihan) peserta didik karena berpotensi bisa mengabaikan protokol kesehatannya (prokes). Abdul meminta seluruh pihak untuk bisa mengontrol prokes para peserta didik.

“Yang menjadi tantangan kita adalah kondisi sosial. Kondisi sosialnya kenapa? Karena anak-anak ini kan kayak euforia. Lebih dari 90% senang masuk sekolah. Tapi tadi, untuk menahan euforia itulah yang cukup sulit. Kita harus tetap mengingatkan anak-anak untuk menjaga prokes,” kata Abdul.

Tantangan selanjutnya adalah mendorong orang tua peserta didik untuk mendukung anaknya untuk mengikuti PTM terbatas. Menurut beliau, masih ada orang tua yang khawatir anaknya ke sekolah. Maka dari itu, Abdul meminta seluruh lapisan masyarakat bersinergi guna menyukseskan pelaksanaan PTM terbatas.

“Kegiatan pendidikan ini kan tidak hanya sekolah, tetapi bagaimana juga anak itu di sekolah, anak itu di rumah, dan anak itu di lingkungan. Nah ini yang menentukan. Makanya kita selalu menjalin sinergi antara sekolah, keluarga di rumah, maupun juga dengan lingkungan di masyarakat itu,” pungkas Abdul.

Kunci dari kesuksesan pelaksanaan PTM terbatas memanglah sinergisitas dari seluruh pihak yang terlibat. Apabila sinergi telah terbangun maka PTM terbatas bisa terlaksana dengan baik, nyaman, dan aman. Mari dukung pelaksanaan PTM terbatas!

 

Baca Juga  Lima Alat Musik Tradisional yang Unik Khas Indonesia

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Scroll to Top