Penyesuaian Terbaru PTM Terbatas Sesuai SKB 4 Menteri

Sobat SMP, pada tanggal 11 Mei 2022 lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Penyesuaian aturan ini telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog. SKB Empat Menteri terbaru dapat menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain. Lalu hal apa saja yang mengalami penyesuaian dalam SKB 4 Menteri terbaru? Yuk, simak penjelasan di bawah ini. 

  1. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 (satu), PPKM level dua, dan PPKM level 3 (tiga) dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% (delapan puluh dan capaian vaksinasi dosis dua pada warga masyarakat lansia di atas 60% di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan setiap hari dengan peserta didik 100% dan jam pembelajaran (JP) sesuai dengan kurikulum yang digunakan. 
  2. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level satu dan PPKM level dua dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 80% dan capaian vaksinasi dosis dua pada warga masyarakat lansia di bawah 60% di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari dengan 100% peserta didik dan jam pembelajaran minimal 6 JP per hari.
  3. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level tiga dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak di bawah 80% dan capaian vaksinasi dosis dua pada warga masyarakat lansia sebanyak di bawah 60% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan menggunakan moda pembelajaran campuran antara tatap muka dan pembelajaran jarak jauh secara bersamaan. Sedangkan jumlah peserta didik diperbolehkan 50% dari kapasitas ruang dan jam pembelajaran maksimal 6 JP per hari.
  4. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level empat dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan capaian vaksinasi dosis dua pada warga masyarakat lansia di atas 60% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang dan jam pelajaran maksimal 6 JP per hari.
  5. Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level empat dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 80% dan capaian vaksinasi dosis dua pada warga masyarakat lansia di bawah 60% di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh. 
  6. Untuk operasional kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dibuka selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Kapasitas kantin pada satuan pendidikan PPKM level 1, 2, dan 3 adalah 75%, sedangkan level 4 adalah 50%. Area kantin diwajibkan memiliki sarana cuci tangan dengan sabun dan kondisi kantin bersih dan rutin didisinfeksi. Selain itu, penjual diharuskan memakai penutup kepala, celemek, sarung tangan, dan masker serta hanya menjual makanan sehat bergizi. Sedangkan dengan pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan COVID-19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan COVID-19 pada satuan pendidikan. 
  7. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan di ruang terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Oleh karena itu, satuan pendidikan diharapkan membuat prosedur operasi standar penerapan protokol kesehatan untuk pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, olahraga, dan kegiatan lain di luar pembelajaran. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah pendidikan / di tempat publik diperbolehkan sesuai dengan ketentuan PPKM.
  8. Bila ditemukan ada kasus aktif yang menjadi klaster penularan dengan angka positivity rate hasil ACF di atas 5% dan atau warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5% maka dilakukan penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya 10×24 jam. Namun apabila setelah dilakukan surveilans ternyata bukan merupakan klaster PTM atau positivity di bawah 5%, maka PTM hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5×24 jam.
  9. Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka / pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir. Orang tua/wali yang memilih PJJ bagi anaknya harus berdasarkan keterangan dari dokter. 
  10. Vaksinasi peserta didik tidak menjadi persyaratan PTM, namun orang tua/wali diharapkan mendorong anak yang telah memenuhi syarat untuk segera divaksinasi.
  11. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pada PTM wajib telah menerima vaksinasi. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin COVID-19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/pembimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

Itulah beberapa poin utama dalam penyesuaian SKB 4 Menteri terbaru terkait Pembelajaran Tatap Muka. Ketentuan selengkapnya dapat Sobat SMP pelajari dengan mengunduh  Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 pada tautan berikut. 

 

Baca Juga  Pemanfaatan Konsep Kesebangunan Dua Segitiga dalam Aktivitas Sehari-hari

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi: 

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2022/05/skb-4-menteri-terbaru-atur-pembelajaran-tatap-muka-seratus-persen

Scroll to Top