Pentingnya Integrasi Data Dukcapil dan NUPTK

Sobat SMP, Data Induk Nasional merupakan benang merah dalam implementasi Satu Data Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri melalui surat nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merekomendasikan mekanisme ini dapat terlaksana di Kemendikbudristek yang disebut dengan Data Induk Pendidikan.

Salah satu fungsi dan komponen Data Induk Pendidikan adalah membangun data pendidikan yang menjadi dasar setiap pengambilan keputusan, kebijakan, dan program pembangunan pendidikan Indonesia. Data Induk Pendidikan merupakan hasil dari integrasi tiga Pangkalan Data Pendidikan (Dapodik, Emis, dan PD Dikti) yang melalui proses verifikasi dan validasi. Data Induk Pendidikan meliputi Data Induk Satuan Pendidikan, Data Induk Peserta Didik, Data Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Data Induk Badan Penyelenggara/Yayasan Pendidikan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek secara bertahap telah mengintegrasikan NIK ke dalam data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Semangat Satu Data yang diusung, mendorong agar data PTK di Dapodik yang merupakan data sektoral pendidikan dapat segera terintegrasi dan tervalidasi dengan optimal sebagai syarat berbagai program nasional.

Berkaitan dengan proses penerbitan NUPTK, parameter data valid yang saat ini diterapkan adalah data valid Dukcapil, lengkap, dan logis. Hal ini dimaksudkan agar NUPTK baru yang terbit selalu merujuk pada identitas PTK yang valid. Selanjutnya, yuk simak langkah-langkah memperbarui data berikut di bawah ini. 

  1. Buka laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Setelah masuk ke laman verval, maka tampilan layar akan menampilkan daftar PTK aktif. Perhatikan pada kolom valid dukcapil, pastikan data PTK telah valid dukcapil yang ditandai dengan centang hijau. Jika muncul tanda silang merah, artinya data PTK belum valid dukcapil.
  2. Untuk memperbaiki data PTK yang belum valid dukcapil (residu), pilih menu “edit identitas”. Kemudian ketik nama PTK yang belum valid dukcapil pada kolom nama PTK. Setelah muncul datanya, klik tombol “perbaikan”
  3. Perbaiki seluruh data mastek PTK meliputi NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, dan Nama Ibu Kandung disesuaikan dengan yang tertulis pada Kartu Keluarga. Lalu klik tombol “perbaikan data”’. NIK dengan keterangan “sudah valid” tidak dapat diperbaiki. Jika terjadi perbedaan dalam pengajuan perbaikan identitas, pemilik data dapat berkoordinasi dengan dukcapil setempat. 

Setelah melakukan pembaruan data, maka terjadi dua kondisi yang mungkin terjadi. Yang pertama, jika perbaikan data sudah diajukan oleh operator satuan pendidikan mengacu pada identitas PTK yang tercatat di dokumen kependudukan (KTP/KK) namun keluar keterangan “identitas tidak sesuai dengan data Dukcapil”, maka PTK harus melapor ke Disdukcapil setempat untuk menyelaraskan data ke Dukcapil Pusat. 

Kondisi kedua yang mungkin terjadi yaitu perbaikan data telah diajukan oleh operator satuan pendidikan sesuai KK/KTP namun muncul keterangan “Perubahan data tidak dapat dilakukan”, maka perbaikan data dapat diajukan secara mandiri oleh operator satuan pendidikan yang dibantu oleh Admin Pusdatin Kemendikbudristek melalui laporan ke ULT Kemendikbudristek. Yuk, segera lakukan pengecekan NUPTK.

 

Baca Juga  Cara Unik Hewan Mempertahankan Hidup

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Sumber: 

https://www.instagram.com/p/CgJI2mMMM_1/

https://www.instagram.com/p/CedUP4fAsEY/

Scroll to Top