Pelaksanaan Wisuda Tidak Menjadi Kewajiban Satuan Pendidikan dan Tidak Boleh Memberatkan Orang Tua Siswa

Halo, Sobat SMP! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek) melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudrsitek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah menegaskan bahwa kegiatan pelaksanaan wisuda bagi peserta didik yang telah lulus bukanlah sebuah kewajiban.

Belakangan ini, fenomena pelaksanaan wisuda peserta didik ramai terjadi di satuan pendidikan berbagai jenjang. Dalam surat edaran tersebut, dikatakan bahwa satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib.

“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” ujar Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta, pada Jumat (23/06).

Tidak hanya itu, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudrsitek tersebut juga menegaskan bahwa jika memang terdapat kegiatan wisuda maka satuan pendidikan tidak boleh membebani atau memberatkan orang tua siswa. Oleh karena itu, bila kegiatan wisuda dilakukan perlu melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik seperti yang diamanatkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” tutur Suharti.

Melalui surat edaran ini, Kemendikbudristek juga meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik. 

“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” pungkas Suharti.

 

Baca Juga  Direktorat SMP Gelar Bimtek Untuk Sekolah Penerima Bantuan TIK

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi:

SE Sekjen Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2023

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2023/06/wisuda-sekolah-bukan-kewajiban-dan-tidak-boleh-memberatkan-orang-tua-murid 

Scroll to Top