Kemendikbudristek Terbitkan Regulasi tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan

Sobat SMP, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada 4 Agustus 2023.

Regulasi ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Adapun standar pengelolaan yang dimaksud adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan agar penyelenggaraan pendiidikan efisien dan efektif guna mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

Secara garis besar, Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 mengatur standar pengelolaan pendidikan meliputi perencanaan kegiatan pendidikan, pelaksanaan kegiatan pendidikan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dengan menerapkan MBS serta didukung dengan pengelolaan sistem informasi.

Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 secara rinci menjelaskan definisi, ketentuan umum, kurikulum dan pembelajaran, tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta penganggaran dalam kegiatan perencanaan dan pelaksanaan. Sedangkan dalam kegiatan pengawasan, peraturan ini menjelaskan pihak-pihak yang berperan dalam dan ruang lingkup pengawasan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak.

Dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007, Permendiknas Nomor 49 Tahun 2007, Permendiknas Nomor 50 Tahun 2007, Ketentuan mengenai Standar Pengelolaan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014, dan ketentuan mengenai Standar Pengelolaan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bagi Sobat SMP yang ingin mempelajari lebih lanjut mengenai  Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada 4 Agustus 2023 dapat mengunduh dokumen berikut. Jangan lupa sebarkan informasi ini kepada rekan-rekan di satuan pendidikan, ya.

 

Baca Juga  4 Camilan Sehat nan Hemat

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Scroll to Top