Dorong Inklusivitas di Satuan Pendidikan, Kemendikbudristek Terbitkan Peraturan Terbaru

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 6, 17, 25, 31, dan pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Adapun akomodasi layak yang dimaksudkan adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarman kesetaraan.

Secara umum, Permendikbudristek ini mengatur tentang Penerima manfaat Akomodasi yang Layak (AYL) dan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) merupakan peserta didik penyandang disabilitas pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK/SMKLB, dan Perguruan Tingi; Fasilitasi penyediaan AYL melalui penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan penyediaan kurikulum.

Selain itu, peraturan ini juga mengantur bentuk AYL memperhatikan standar nasional pendidikan dan standar nasional pendidikan tinggi; Pembentukan, tugas, dan fungsi ULD pada pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi; Sumber daya manusia, layanan, sarana, dan prasarana pada ULD; pelaporan, pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi penyediaan AYL dan pembentukan ULD; serta sanksi administratif.

Dengan diterbitkannya regulasi ini, maka ketentuan mengenai Peserta Didik yang memiliki kelainan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa; dan ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 Tahun 2017 tidak lagi berlaku.

Bagi Sobat SMP yang ingin mempelajari Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang diterbitkan tanggal 8 Agustus 2023 dapat mengunduhnya melalui tautan berikut. Jangan lupa sebarkan informasi ini kepada rekan-rekan di satuan pendidikan, ya!

 

Baca Juga  Direktorat SMP Gelar Pendampingan Implementasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Sumber: https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3314

Scroll to Top