Informasi Penting Bagi Sekolah Penerima Bantuan TIK Tahun 2021

Direktorat Sekolah Menengah Pertama melalui Bidang Sarana Prasarana tahun ini menyalurkan bantuan kepada 6435 satuan pendidikan jenjang SMP yang tersebar di seluruh Indonesia. Paket bantuan peralatan TIK yang diberikan terdiri dari laptop Zyrex Chromebook M432-2 sebanyak 15 buah, wireless router Prolink PRN3006L, proyektor Viewsonic PA503X / Infokus IN114XV, dan konektor Zyrex Connector VHD.

Dalam proses penyaluran bantuan, sekolah penerima wajib melakukan sejumlah pemeriksaan untuk memastikan bahwa peralatan yang diterima sesuai dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh Direktorat SMP. Secara umum, pemeriksaan dibagi ke dalam 4 tahap yaitu pemeriksaan awal, penanganan BAST, pemeriksaan spesifikasi barang, dan pemeriksaan operasional barang. Namun sebelum masuk ke tahap pemeriksaan, ada beberapa hal yang perlu diketahui dan diperhatikan oleh pihak sekolah penerima:

  1. Paket bantuan akan diantarkan oleh Pengantar Barang (Kurir) yang telah ditunjuk pihak Vendor secara langsung ke sekolah, artinya barang tidak disampaikan atau dititipkan ke tempat lainnya.
  2. Selain membawa barang, kurir juga membawa Surat Jalan dan atau Form BAST (Berita Acara Serah Terima Barang). Satu atau kedua dokumen ini memuat daftar barang yang dihantarkannya ke sekolah. 
  3. Beberapa waktu sebelum ketibaan barang, kurir akan memberitahukan kepada pihak sekolah bahwa mereka sedang dalam perjalanan dan telah berada dalam jarak yang dekat dengan sekolah tertuju.
  4. Sebelum barang tiba di sekolah, agar dipersiapkan beberapa orang untuk menerima barang dan memeriksa barang, ruang pemeriksaan, instrumen (form) pemeriksaan awal barang, dan kamera/video recorder.
  5. Pada saat barang tiba di sekolah mintalah kepada kurir untuk menyediakan waktu satu atau dua jam, agar pihak sekolah dapat melakukan pemeriksaan awal.
  6. Pada saat barang tiba di sekolah, silakan dibuat foto bersama yang memuat kurir, pihak perwakilan sekolah, dan barang yang disampaikan, di tempat yang ada label nama sekolahnya.
  7. Kirimkan foto ini ke Direktorat SMP sesegera mungkin, agar Direktorat SMP mengetahui bahwa barang telah tiba di sekolah tertuju.
  8. Pemeriksaan Awal dilakukan pada saat barang tiba di sekolah dan disaksikan oleh Pengantar Barang (kurir).
  9. Tersedia waktu selama 14 hari kerja terhitung sejak barang diterima dan BAST ditandatangani untuk menjalankan pemeriksaan spesifikasi barang dan pemeriksaan operasional (fungsi) barang. Barang yang cacat fisik, tidak sesuai spesifikasinya, dan atau tidak berfungsi akan diganti dengan barang baru oleh Vendor.
  10. BAST yang telah ditandatangani harus diserahkan ke Pengantar Barang pada saat mereka meninggalkan sekolah.
  11. Jika pemeriksaan spesifikasi barang dan pemeriksaan operasional (keberfungsian) barang dilakukan setelah 14 hari kerja tersebut di atas, maka barang yang tidak berfungsi belum tentu akan diganti dengan barang baru. Bisa saja diperbaiki oleh Vendor. Karena, setelah 14 hari kerja tersebut di atas, barang sudah masuk ke dalam masa garansi.
  12. Informasi mengenai barang yang cacat fisik, tidak sesuai spesifikasinya dan atau tidak berfungsi, silakan disampaikan ke Vendor dan ke Direktorat SMP untuk ditindaklanjuti.

Itulah beberapa hal yang perlu diketahui dan diperhatikan oleh pihak sekolah penerima bantuan terkait ketentuan penyaluran bantuan peralatan TIK. Untuk memahami lebih lanjut mengenai mekanisme pemeriksaan awal, penanganan BAST, pemeriksaan spesifikasi barang, dan pemeriksaan operasional barang Sobat SMP dapat membaca panduan pemeriksaan bantuan peralatan yang disusun oleh Bidang Sarana Prasarana Direktorat SMP pada tautan berikut.

 

Baca Juga  Mendikbudristek Ajak Masyarakat Bergotong Royong Wujudkan Kemerdekaan dalam Sistem Pendidikan

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi: 

http://ditsmp.kemdikbud.go.id/pemeriksaan-peralatan-tik-bantuan-2021/

Scroll to Top