Prosedur Pengisian Survei Lingkungan Belajar Bagi Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan

Sobat SMP tentu sudah mengetahui bukan bahwa dalam rangkaian Asesmen Nasional seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar. Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar untuk pendidik dan kepala satuan pendidikan jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha akan dilaksanakan pada 11 – 20 Agustus 2022 secara mandiri. 

Untuk itu, sejumlah persiapan teknis perlu dilakukan. Operator sekolah dapat melakukan pengecekan daftar pendidik dan kepala satuan pendidikan yang akan mengikuti survei kemudian mencetak kartu login paling cepat dua hari sebelum pelaksanaan melalui laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/

Data peserta Survei Lingkungan Belajar kepala satuan pendidikan dan pendidik yang digunakan sebagai acuan adalah data tiga hari sebelum pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar pada masing-masing jenjang. Jadi, pastikan data tersebut merupakan data terbaru ya, Sobat SMP. Setelah melakukan persiapan, lalu bagaimana prosedur pengisian Survei Lingkungan Belajar bagi pendidik dan kepala satuan pendidikan? Mari simak langkah-langkah di bawah ini.

  1. Kepala satuan pendidikan dan pendidik melakukan login ke laman Survei Lingkungan Belajar pada https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/. 
  2. Login dapat menggunakan piranti komputer, laptop atau gawai (HP/tablet) yang terkoneksi dengan jaringan internet. 
  3. Pengisian survei dilakukan secara mandiri tanpa bertanya atau bekerja sama dengan peserta lain. 
  4. Peserta mengisi survei sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya. 
  5. Peserta memastikan semua pertanyaan telah dijawab sebelum melakukan submit jawaban. 
  6. Pengisian Survei Lingkungan Belajar dapat dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu pelaksanaan setiap jenjang.
  7. Pemutakhiran informasi tentang Survei Lingkungan Belajar dapat dilihat pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/

Perlu diingat bahwa kepala satuan pendidikan yang menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan (dengan NPSN berbeda), mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas. Hal yang sama juga berlaku bagi pendidik yang mengajar di lebih dari satu sekolah.

Untuk mempelajari lebih lengkap terkait pelaksanaan Asesmen Nasional, jangan lupa juga untuk mengunduh Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan Asesmen Nasional terbitan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada tautan berikut.

 

Baca Juga  5 Fungsi Tanah bagi Kehidupan di Bumi

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Scroll to Top