Penyaluran dan Perpindahan Peserta Didik

Halo, Sobat SMP! Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2023/2024 di beberapa wilayah saat ini sedang berlangsung. Tentunya Sobat SMP sudah tahu mengenai ketentuan umum dalam pelaksanaan PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Namun jika belum, Sobat SMP dapat membaca artikel-artikel mengenai PPDB terlebih dahulu, ya.

Pada artikel kali ini, Direktorat SMP kembali membahas mengenai PPDB khususnya mengenai penyaluran dan perpindahan peserta didik. Lalu bagaimana ketentuan penyaluran kelebihan peserta didik dan perpindahan peserta didik? Yuk, simak penjelasan di bawah ini.

Penyaluran kelebihan peserta didik:

  1. Sekolah wajib melapor ke Dinas Pendidikan jika berdasarkan hasil seleksi jumlah calon siswa pada sekolah yang melebihi daya tampung
  2. Sekolah tidak boleh menambah jumlah Rombongan Belajar dan/atau ruangan kelas baru terkait PPDB
  3. Dinas Pendidikan wajib menyalurkan kelebihan calon siswa ke sekolah lain dalam zonasi yang sama
  4. Jika dalam zonasi yang sama tidak tersedia, siswa tersebut disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemda lain yang terdekat

Perpindahan peserta didik: 

  1. Dilakukan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju
  2. Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik
  3. Wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi
  4. Peserta didik setara SMP dari negara lain dapat diterima di SMP di Indonesia setelah menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya, surat pernyataan dari Kepala Sekolah asal, dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju
  5. Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas VII apabila memiliki ijazah kesetaraan paket A dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan
  6. Jika terdapat perpindahan peserta didik dari jalur pendidikan nonformal/informal ke sekolah, maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik

Untuk informasi selengkapnya mengenai ketentuan pelaksanaan PPDB, Sobat SMP dapat langsung mengunduh Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada tautan berikut ini. Direktorat SMP juga menerbitkan buku saku PPDB yang bisa membantu Sobat SMP mendapatkan informasi mengenai PPBD secara ringkas, padat, dan menarik. Buku saku PPDB terbitan Direktorat SMP bisa diakses melalui tautan berikut, ya. Semoga informasi ini bermanfaat.

 

Baca Juga  5 “Prinsip Pembelajaran” pada Kurikulum yang Terdiversifikasi

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Sumber: https://ditsmp.kemdikbud.go.id/buku-ppdb-jenjang-smp-tahun-2022/

Scroll to Top