Mengenal Dampak Perundungan Siber

Dilihat 17,758 pengunjung

Kasus perundungan siber kerap kali terjadi di kalangan remaja SMP, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Berdasarkan hasil survei dari U-Report dan UNICEF tahun 2019, 45% dari 2.777 responden muda Indonesia mengaku pernah mengalami perundungan siber.

Sering kali korban maupun pelaku tidak menyadari tindakan tersebut termasuk dalam kategori tindak perundungan siber, sehingga kasus perundungan siber terasa sepele dan terlewatkan begitu saja. Padahal tindak perundungan siber bisa berdampak besar bagi korban dan pelaku. Berikut dampak perundungan siber bagi korban dan pelaku:

1) Dampak bagi korban, di antaranya: 

    1. Dampak fisik, yaitu menurunnya kondisi kesehatan, psikosomatis, gangguan tidur dan makan
    2. Gangguan pola pikir seperti Sulit konsentrasi, menyalahkan diri sendiri, menilai diri negatif
    3. Dampak emosional seperti menghayati beragam emosi negatif yang meruntuhkan 
    4. Perubahan perilaku dengan Menyendiri, menutup diri, bahkan perilaku menyakiti diri sendiri
    5. Dampak interaksi sosial seperti kehilangan minat bergaul, menghindari aktivitas sosial
    6. Dampak pendidikan seperti Menurunnya prestasi belajar, tidak mau sekolah
    7. Dampak psikologis yang serius 

2) Dampak bagi pelaku, di antaranya: 

    1. Dampak emosi, yaitu hidup dengan dibayangi perasaan bersalah, rasa empati mulai terkikis
    2. Munculnya stigma dari masyarakat terhadap pelaku dimana pelaku berpotensi disebut sebagai ‘anak nakal’, ‘anak bermasalah’, atau ‘panjat sosial (pansos)’. 
    3. Dampak interaksi sosial, yaitu Dijauhi rekan sebaya dan makin terjebak dalam relasi negatif
    4. Dirundung oleh masyarakat karena perbuatan yang ia lakukan terhadap korban
    5. Dampak pada pendidikan, dimana pelaku bisa diberi sanksi disiplin dari sekolah, kehilangan beasiswa, atau dari kegiatan ekstrakurikuler
    6. Dampak hukum yang serius, bila korban maupun pihak keluarga korban melaporkan tindakan perundungan siber tersebut ke pihak yang berwajib

Setelah mengetahui dampak perundungan siber bagi pelaku dan korban, semoga Sobat SMP bisa lebih mawas diri dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai tanpa disadari, Sobat SMP menjadi korban apalagi menjadi pelaku. Baca juga artikel lainnya mengenai perundungan siber pada tautan berikut ini.

Referensi: 

Bahan paparan materi “Kenali dan Cegah “Cyberbullying” oleh Vitria Lazzarini Latief, M.Psi dari UPT P2TP2A DKI Jakarta yang disampaikan pada acara “Hentikan Perundungan Tetap Asyik Tanpa Mengusik” (16/4/2021).

Scroll to Top