Memahami Lima Perubahan pada Permendikbudristek PPKSP

Halo, Sobat SMP! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) pada 8 Agustus 2023 sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25. 

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 hadir untuk menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dalam upaya mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Hal ini dikarenakan kasus kekerasan di satuan pendidikan perlu perhatian khusus dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak sekolah. 

Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

Terdapat lima perubahan penting yang tertuang dalam Permendikbudristek PPKSP dan merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu terkait sasaran, definisi, tim dan satuan tugas, mekanisme pencegahan, dan mekanisme penanganan. 

Perubahan pertama adalah dari segi sasaran. Bila sebelumnya Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 hanya berfokus peserta didik, maka pada peraturan terbaru pendidik dan tenaga kependidikan juga menjadi fokus pencegahan dan penanganan kekerasan. Perubahan kedua, Permendikbudristek PPKSP telah mendefinisikan dengan jelas dan rinci bentuk-bentuk kekerasan. 

Perubahan selanjutnya adalah dari sisi pembagian tugas. pembentukan tim penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan pemerintah yang sebulmnya belum terperinci kini telah diatur lebih rinci. Mekanisme pencegahan juga merupakan perubahan lain yang terdapat dalam Permendikbudristek PPKSP. Mekanisme pencegahan yang terstruktur dan peran masing-masing telah didefinisikan dengan jelas. 

Perubahan terakhir dalam Permendikbudristek PPKSP ialah mekanisme penanganan kekerasan yang kini telah tergambar lewat pembagian alur koordinasi penanganan yang rinci antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya dapat diwujudkan. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, Sobat SMP dapat mengunduh dokumen berikut atau mengakses laman berikut. Buku Saku Soal Sering Ditanya Permendikbudristek PPKSP juga bisa Sobat SMP diunduh pada tautan ini. Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

 

Baca Juga  Peran Penting Kantin dan Jajanan Sehat di Sekolah

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Sumber: 

Paparan Mendikbudristek dalam Merdeka Belajar Episode 25

https://www.kemdikbud.go.id/main/files/download/a7ca62efbd21d6a

Scroll to Top