Memahami Bentuk-Bentuk Kekerasan Fisik, Psikis, dan Perundungan di Lingkungan Sekolah

Halo Sobat SMP! Sekolah merupakan tempat yang seharusnya dapat memberikan rasa aman dan mendukung perkembangan positif seluruh warga sekolah, terutama pada peserta didik. Meskipun begitu, realitasnya menunjukkan bahwa kekerasan di sekolah masih menjadi isu serius dan perlu mendapatkan perhatian lebih. Menyikapi hal tersebut, Kemendikbudristek mengambil langkah dengan menerbitkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan berbagai bentuk kekerasan yang dianggap dapat merugikan peserta didik sehingga perlu mendapatkan tindakan pencegahan serta penanganan. Kekerasan dapat terjadi dalam tiga bentuk, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan perundungan. Yuk, kita telaah lebih lanjut!

1. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Kekerasan fisik yang dimaksud dapat berupa:

  1. Tawuran atau perkelahian massal;
  2. Penganiayaan;
  3. Perkelahian;
  4. Eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku;
  5. Pembunuhan; dan/atau
  6. Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis yang dimaksud dapat berupa:

  1. Pengucilan
  2. Penolakan
  3. Pengabaian
  4. Penghinaan
  5. Penyebaran rumor
  6. Panggilan yang mengejek
  7. Intimidasi
  8. Teror
  9. Perbuatan mempermalukan di depan umum
  10. Pemerasan; dan/atau
  11. perbuatan lain yang sejenis.

3. Perundungan 

Baca Juga  Menilik Penyesuaian Pembelajaran dan Asesmen pada Kurikulum 2013

Perundungan merupakan kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa. Perundungan yang dimaksud dapat berupa:

  1. Penganiayaan
  2. Pengucilan
  3. Penolakan
  4. Pengabaian
  5. Penghinaan
  6. Penyebaran rumor
  7. Panggilan yang mengejek
  8. Intimidasi
  9. Teror
  10. Perbuatan mempermalukan di depan umum
  11. Pemerasan; dan/atau
  12. Perbuatan lain yang sejenis.

Sobat SMP, itulah tindakan-tindakan yang termasuk ke dalam kekerasan fisik, psikis, dan perundungan/bullying. Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 memberikan dasar yang kuat untuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Penting untuk melibatkan seluruh elemen sekolah, termasuk guru, staf, orang tua, dan siswa dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Hanya dengan kerjasama semua pihak, sekolah dapat menjadi  tempat yang aman dan inspiratif bagi peserta didik.

Bagi Sobat SMP yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai kekerasan fisik, psikis, dan perundungan, bisa dengan membaca Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 pada link berikut serta membaca tulisan pada website berikut ini. Semoga artikel di atas dapat bermanfaat, sampai jumpa di artikel menarik selanjutnya!

 

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Sumber:

https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3310

https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/definisi-dan-bentuk-kekerasan/

Scroll to Top