Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah merilis platform Rapor Pendidikan beberapa waktu lalu. Rapor Pendidikan dapat digunakan sebagai acuan dalam melakukan refleksi dan evaluasi bersama tenaga pendidik di satuan pendidikan, untuk kemudian digunakan sebagai dasar perencanaan berbasis data yang tepat dan akurat. Nah, apakah Sobat SMP sudah tahu apa itu perencanaan berbasis data?
Perencanaan Berbasis Data (PBD) adalah perencanaan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, program pendidikan, lembaga pendidikan, maupun pemerintah daerah yang didasarkan pada data Rapor Pendidikan. Perencanaan berbasis data bertujuan untuk mencapai peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan yang berkesinambungan.
Selain itu, perencanaan berbasis data juga bertujuan memberikan perbaikan pembelanjaan anggaran yang efektif dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan dinas maupun satuan pendidikan. Satuan pendidikan dan pemerintah daerah dapat melakukan refleksi diri dengan menganalisis data dalam Rapor Pendidikan, mengidentifikasi akar masalah, dan menyusun rencana kegiatan dalam RKAS atau RKPD untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Dalam konteks perencanaan berbasis data, satuan pendidikan dan dinas pendidikan daerah dapat melakukan transformasi pendidikan dalam kerangka Merdeka Belajar dan melakukan perencanaan menggunakan data dari Rapor Pendidikan untuk melakukan refleksi dan evaluasi bersama tenaga pendidik di satuan pendidikan untuk kemudian digunakan sebagai dasar Perencanaan Berbasis Data (PBD) yang tepat dan akurat sebagai upaya peningkatan kualitas satuan pendidikan.
Bila hasil literasi dan numerasi di satuan pendidikan rendah, maka pihak sekolah dapat mencoba menganalisis indikator-indikator di bagian input dan proses untuk mencari akar masalah yang menyebabkan rendahnya literasi dan numerasi. Kemudian, sekolah dapat melakukan perencanaan berbasis data tersebut dengan dibantu bimbingan dari tim Rapor Pendidikan. Pengawas satuan pendidikan juga akan mendampingi proses penggunaan rapor satuan pendidikan dalam perencanaan berbasis data.
Satuan pendidikan dapat melakukan refleksi diri sebagai salah satu bagian perencanaan berbasis data, dengan cara:
- Mempelajari dan memverifikasi data dari satuan pendidikan
- Mengevaluasi Rapor Pendidikan dengan kondisi riil, yaitu dengan melakukan pengamatan, melihat data dan diskusi dengan pemangku kepentingan di satuan pendidikan
- Menganalisis kondisi satuan pendidikan, seperti bersama guru dan kepala satuan pendidikan, untuk melihat apakah kondisi satuan pendidikan sudah sesuai standar atau belum
- Menyimpulkan permasalahan dan akar masalah yang dihadapi, berdasarkan analisis bersama dengan pemangku kepentingan di satuan pendidikan
- Menyusun perencanaan berdasarkan hasil analisis terhadap permasalahan dan akar masalah yang sudah dilakukan.
Untuk menindaklanjuti hasil Rapor Pendidikan, Sobat dapat menghubungi Unit Pelaksana Teknis Kemendikbudristek yang telah dilatih untuk mendampingi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam pemanfaatan Rapor Pendidikan. Bila masih terdapat pertanyaan terkait Rapor Pendidikan, Sobat SMP dapat menghubungi helpdesk Rapor Pendidikan dengan mengisi formulir pada tautan berikut ini.
Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP
Referensi:
https://www.kemdikbud.go.id/main/files/download/085fc3d4192f244
https://www.kemdikbud.go.id/main/files/download/36e45dc3eeaca50
https://www.kemdikbud.go.id/main/files/download/118051d9ff00426