Waspadai Kejahatan Siber yang Sering Terjadi di Internet

Dilihat 19,137 pengunjung

Perkembangan teknologi telah membawa kita ke era digital di mana internet hadir untuk memudahkan segala urusan manusia. Banyak hal yang bisa dilakukan di internet, seperti mencari informasi, menjalin pertemanan baru, dan melakukan transaksi online (daring).

Hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam rilis yang berjudul “Penetrasi dan Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2017” pengguna internet di Indonesia telah mencapai angka 143,26 juta jiwa atau setara dengan 54,7% total populasi.

Angka tersebut baru menunjukkan jumlah pengguna internet di Indonesia. Bayangkan seberapa besar pengguna internet di seluruh dunia? Besarnya pengguna internet memicu munculnya banyak pihak yang ingin melakukan kejahatan di dunia maya atau yang lebih dikenal dengan cyber crime.

Cyber crime atau kejahatan siber dapat diartikan sebagai sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana atau alat, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Dunia kejahatan siber akrab dengan istilah hacker dan cracker. Hacker adalah orang yang ingin mengetahui lebih dalam terkait informasi-informasi penting milik individu atau organisasi. Sedangkan cracker orang yang merusak sistem keamanan dan biasanya melakukan “pencurian” dan tindakan anarki, begitu mereka mendapat akses.

Selain hacker dan cracker, Sobat SMP juga harus mengetahui beberapa kejahatan siber yang sering terjadi di internet. Berikut beberapa kejahatan siber yang harus diwaspadai:

1. Akses tanpa izin ke sistem dan layanan komputer

Jika ada orang asing tak dikenal memasuki rumah atau kamar kita, tentu kita akan khawatir dan merasa tidak nyaman. Sama halnya dengan jenis kejahatan siber ini. Seorang menyusup ke dalam sistem dan layanan komputer tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal yang membuatnya berbahaya adalah pencurian data dan informasi dari sistem milik kita.

2. Konten ilegal

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contohnya adalah mengunggah berita bohong (hoax) di sosial media, pornografi, informasi rahasia negara, dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah.

3. Sabotase dan pemerasan siber

Baca Juga  Daftar Platform yang Bisa Diakses Menggunakan Akun Pembelajaran

Beberapa tahun lalu mungkin sobat SMP pernah mendengar tentang ransomware WannaCry yang menyandera data pribadi dan memeras korban jika data ingin kembali. Itu termasuk ke dalam sabotase dan pemerasan siber.Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sesuai yang dikehendaki oleh pelaku.

4. Pelanggaran privasi

Waspada apabila mengisi sebuah formulir di internet yang harus mencantumkan data-data pribadi seperti nomor telepon, alamat rumah, akses login surel, kata sandi, bahkan pin ATM. Kejahatan siber ini sangat meresahkan karena privasi pengguna bisa tersebar, diperjualbelikan, bahkan dapat berujung kepada penyalahgunaan data pribadi.

5. Pelanggaran kekayaan intelektual

Pernahkah Sobat SMP menyalin tulisan di internet untuk tugas sekolah? atau pernahkah mengambil gambar dan video tanpa seizin pemiliknya? Berhati-hatilah karena tindakan tersebut termasuk ke dalam pelanggaran kekayaan intelektual. Sebisa mungkin meminta izin pemilik sebelum menggunakannya, bahkan lebih baik lagi jika kita yang menciptakan karya sendiri.

Ya, jadi itulah tadi beberapa bentuk kejahatan siber yang sering terjadi di internet. Tetap waspada saat berselancar di internet karena banyak sekali bahaya yang mengancam. Jangan asal dalam mencari situs informasi di internet, pasalnya banyak situs yang bisa mencuri data bahkan menyusupkan virus ke perangkat kita.

Akseslah situs-situs informatif dan terpercaya seperti situs Direktorat SMP di http://ditsmp.kemdikbud.go.id/ yang selalu menyajikan informasi menarik, edukatif, dan juga bermanfaat untuk Sobat SMP!

 

Referensi: Buku Siberpedia Panduan Pintar Keamanan Siber terbitan Siberkreasi besutan Kominfo

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Scroll to Top