Upaya Mewujudkan Lingkungan Sekolah yang Aman dari Kekerasan Seksual

Apakah Sobat SMP mengetahui apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual terhadap anak? Kekerasan seksual terhadap anak adalah pelibatan anak dalam aktivitas seksual.  Tindakan tersebut  merupakan tindakan yang melanggar hukum. Meskipun melanggar hukum, kasus kekerasan seksual terhadap anak masih sering terjadi. Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2018 menunjukkan bahwa 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual sedangkan 1 dari 17 anak laki-laki mengalami kekerasan seksual.

Bentuk kekerasan seksual pada anak secara umum terbagi menjadi dua jenis yaitu secara fisik maupun non fisik. Contoh kekerasan seksual pada anak secara fisik antara lain dengan sengaja menyentuh area pribadi atau melakukan hal yang membuat anak tidak nyaman termasuk memeluk dan merangkul, persetubuhan, pencabulan, atau meminta anak menyentuh tubuh pelaku. Sedangkan contoh kekerasan seksual pada anak secara non fisik antara lain memperlihat gambar / video pornografi, cat-calling, atau mengirimkan pesan yang berkaitan dengan seksualitas.

Terdapat banyak faktor yang membuat anak kerap kali menjadi objek kekerasan seksual antara lain karena anak-anak termasuk dalam kelompok yang rentan dimanfaatkan, mudah diancam, dianggap terlalu muda untuk memahami aktivitas seksual, dianggap mudah dimanipulasi, dan dianggap akan cepat melupakan kekerasan seksual sehingga tidak akan menimbulkan dampak.

Padahal ada banyak sekali dampak yang timbul dari tindak kekerasan seksual pada anak. Dampak itu tidak hanya dirasakan saat ini tetapi bisa membekas hingga sang anak beranjak dewasa. Oleh sebab itu, baik dinas pendidikan maupun satuan pendidikan memegang peranan penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan. Bagaimana peran Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman dari kekerasan seksual terhadap anak?

1. Pencegahan

Baca Juga  Semarakan Hari Tanpa Tembakau dengan Menonton Podcast “Tampil Pede Tanpa Rokok”

Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan perlu melakukan upaya pencegahan kekerasan dengan membuat Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait kekerasan seksual terhadap anak dan membuat pedoman keselamatan anak. Pedoman keselamatan anak sangat penting disusun sebagai  pedoman atau kode etik berperilaku saat berinteraksi atau bekerja dengan anak. Pedoman tersebut bertujuan untuk memastikan setiap orang dalam organisasi dapat menyadari dan merespon secara tepat isu kekerasan anak yang terjadi di lingkungan instansi / lembaga.

2. Penanggulan

Selain melakukan pencegahan, Dinas Pendidikan dan Sekolah juga perlu menanggulangi tindak kekerasan seksual dengan tepat. Cara yang dapat ditempuh yaitu dengan mengembangkan sistem pelaporan dan penanganan awal dan merujuk ke lembaga yang tepat dan sesuai kebutuhan. Selain itu, pihak sekolah juga diharapkan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual dan kooperatif dengan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku.

Nah, itulah langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dari kekerasan seksual anak. Dibutuhkan komitmen dan kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas kasus kekerasan seksual terhadap anak khususnya di lingkungan sekolah. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan bisa diterapkan, ya. 

 

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi:

Materi “Menciptakan Lingkungan Sekolah yang Aman dari Kekerasan” oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Jakarta pada (7/6/2022)

Scroll to Top