Unik Nan Eksotik, Inilah 3 Jenis Burung yang Dilindungi

Sobat SMP, tanggal 3 Maret setiap tahun diperingati sebagai Hari Satwa Liar Sedunia. Hari Satwa Liar Sedunia adalah hari peringatan internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk semua hewan dan tumbuhan liar di dunia. Hari Satwa Liar Sedunia pada tahun 2023 ini kembali diperingati dengan mengusung tema “Partnerships for Wildlife Conservation” atau “Kemitraan untuk Konservasi Satwa Liar”. Tema tersebut diambil untuk menghormati pihak yang telah bersinergi membuat perubahan.

Nah, dalam rangka memperingati Hari Satwa Liar Sedunia, Direktorat SMP ingin mengajak Sobat  untuk mengenal lebih banyak satwa liar unik di Indonesia, khusus burung. Sebanyak 1.771 jenis burung di dunia diketahui berada di Indonesia, bahkan 562 jenis diantaranya berstatus dilindungi.  Status ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan Satwa yang Dilindungi. Dari ratusan jenis burung yang dilindungi di Indonesia, mari mengenal lebih dekat 3 jenis burung unik yang dilindungi.

1. Tangkar Kambing

Burung Tangkar Kambing atau Malay Black Magpie memiliki nama ilmiah yaitu Platysmurus leucopterus. Burung ini banyak ditemukan di wilayah Sumatera, Bangka dan Belitung. Burung berwarna gelap ini memiliki panjang sekitar 39 cm dengan bobot 178–182 gram. Ekor cukup panjang dan lebar. Paruhnya pendek, kokoh, dan melengkung. Keunikan fisik burung ini terletak pada bulu di dahinya yang kaku menyatu bersama bulu nasal dan membentuk jambul pada kedua sisi kepala. Sayapnya berwarna hitam dengan bercak putih pada penutup bulu atas. Matanya tajam karena memiliki iris berwarna merah. 

2. Paok Kepala Biru

Burung yang tersebar di wilayah Kalimantan ini, memiliki nama ilmiah Hydrornis baudii atau secara global dikenal dengan nama Blue-headed Pitta. Ukuran tubuhnya cukup mungil yaitu sekitar 16–17 cm. Burung Paok Kepala Biru jantan memiliki dahi biru mengkilap ke tengkuk, masker wajah hitam , bagian atas merah marun , ekor biru dan penutup mata tertutup; sebagian besar sayap hitam, bulu sayap coklat kehitaman, sayap putih yang menonjol; dagu dan tenggorokan putih, hitam dada, sisanya dari bagian bawah berwarna ungu-biru tua. Warna-warni di tubuhnya tentu saja menjadi ciri khas dan daya tarik tersendiri bagi jenis burung ini. Jumlahnya sudah sangat terbatas sehingga dikategorikan rawan punah.

3. Paruh Sabit Ekor Kuning

Baca Juga  Tradisi Pencak Silat: Warisan Budaya Takbenda yang Telah Diakui Dunia

Black-billed Sicklebill (Drepanornis albertisi) atau di Indonesia dikenal dengan nama Paruh Sabit Ekor Kuning juga termasuk dalam burung unik liar yang dilindungi oleh Pemerintah. Sobat SMP dapat menemukan burung ini di seluruh Jajaran Pegunungan Tengah, pegunungan di Daerah Kepala Burung, Semenanjung Huon dan semenanjung Wandame, serta di pegunungan Foya dan Kumawa pada ketinggian 1100-1900 meter. Yang membuat burung ini cukup ikonis adalah paruhnya yang ramping dan hitam, berbentuk sabit, serta ekor pendeknya yang khas. Dadanya berwarna abu-abu halus kontras dengan bagian perut dan vent yang putih. Suara berupa rangkaian nada siulan berirama yang terdengar sampai jauh.

Ketiga burung tersebut sangat unik dan menarik, bukan? Bila suatu saat melihat burung-burung tersebut, Sobat cukup menikmatinya dari jauh tanpa perlu menangkap. Karena sejatinya, satwa liar yang ada di dunia dapat dilestarikan dengan cara membiarkan mereka hidup di alam bebas. Dengan begitu, keseimbangan ekosistem akan tetap terjaga. Jangan berhenti untuk mempelajari dan melestarikan satwa liar yang hidup di Indonesia. Selamat Hari Satwa Liar Sedunia!

 

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Sumber:

https://www.un.org/en/observances/world-wildlife-day

https://www.wildlifeday.org/en

http://ksdae.menlhk.go.id/assets/publikasi/BUKU_PANDUAN_IDENTIFIKASI_BURUNG_DILINDUNG.pdf

http://ksdae.menlhk.go.id/info/4246/kini-919-jenis-tumbuhan-dan-satwa-liar-di-indonesia-dilindungi-undang-undang.html

Scroll to Top