Tiga Langkah Mudah Mengelola Sampah Yang Ada di Rumah

Tahukah Sobat SMP bahwa setiap tanggal 21 Februari diperingati sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN)? Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional bertujuan untuk mengingatkan semua pihak bahwa persoalan sampah harus menjadi perhatian utama bagi seluruh komponen masyarakat.

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional tahun 2022 ini mengusung tema “Kelola Sampah, Kurangi Emisi, Bangun Proklim”. Hari Peduli Sampah Nasional 2022 diharapkan menjadi platform untuk memperkuat posisi sektor pengelolaan sampah sebagai pendorong untuk mengendalikan dampak perubahan iklim yang timbul dari sektor sampah di tingkat paling tapak.

Berdasarkan data Direktorat Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada tahun 2021 terdapat 23,040,652.28 ton timbulan sampah yang berasal dari sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dimana 28,29% dari total timbulan sampah yang ada merupakan jenis sampah sisa makanan dan 15.69% adalah sampah plastik.

Dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional, sebagai generasi muda Sobat SMP dapat berkontribusi dalam gerakan mengurangi sampah melalui pengelolaan sampah di rumah masing-masing.  Bagaimana cara mengelola sampah di rumah dengan benar? Yuk, ikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Memilah sampah 

Terdapat 3 jenis sampah yaitu sampah organik, anorganik, dan B3. sampah organik. Tahukah Sobat SMP perbedaan antara ketiganya? sampah yang dapat membusuk dan terurai sehingga bisa diolah menjadi kompos. Misalnya, sisa makanan, daun kering, sayuran, dan lain-lain. Sampah anorganik adalah sampah yang sulit membusuk dan tidak dapat terurai. Namun, sampah anorganik dapat didaur ulang menjadi sesuatu yang baru dan bermanfaat. Misalnya botol plastik, kertas bekas, karton, kaleng bekas, dan lain-lain. Sedangkan sampah B3 adalah sampah yang merupakan bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia, makhluk lain, dan lingkungan hidup seperti kalung bekas racun serangga , baterai bekas, lampu bekas, dan sampah bekas masker.

2. Menerapkan 3R

Baca Juga  Dampak Positif Bermain Video Game Bagi Remaja

Menerapkan prinsip 3R merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh Sobat SMP di rumah. 3R merupakan singkatan dari reduce (mengurangi sampah), reuse (menggunakan ulang sampah) , dan recycle (daur ulang sampah). Sobat SMP dapat mengurangi penggunaan bahan yang sulit didaur ulang seperti plastik. Bukan hanya mengurangi timbulan sampah, Sobat SMP juga dapat memanfaatkan sampah organik seperti sisa makanan dan sayuran di bawah sebagai pupuk kompos. Kegiatan mendaur ulang sampah menjadi barang baru yang bernilai guna juga menjadi opsi yang harus dicoba. Sobat SMP dapat mencoba merangkai sampah bekas bungkus kemasan menjadi beragam jenis tas, vas bunga, dan lain-lain.

3. Bergabung menjadi anggota bank sampah

Apakah Sobat SMP pernah mendengar bank sampah? Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah, bank sampah merupakan fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan ekonomi sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah. Sobat SMP dapat mencari tahu sebaran lokasi bank sampah yang berada di wilayah sekitar tempat tinggal masing-masing. Melalui bank sampah, Sobat SMP bisa menyetorkan sampah yang telah dipilah dan mendapatkan imbalan rupiah. Sangat menarik, bukan?

Itulah tiga langkah mudah mengelola sampah rumah tangga. Sebagai generasi muda Indonesia, Sobat SMP harus memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan menjaga kelestarian lingkungan dengan cara mengurangi dan mengelola sampah di rumah masing-masing. Langkah kecil yang Sobat SMP lakukan bisa menjadi sangat berarti bagi alam semesta. Jangan lupa ajak seluruh anggota keluarga untuk melakukan langkah-langkah di atas, ya.

 

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi: 

http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/1382

https://www.instagram.com/p/CaCoci1B6Ft/

https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/files/permen-lhk/2021pmlhk014.pdf

https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/public/data/komposisi

https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/public/data/timbulan

Scroll to Top