Tata Cara Verifikasi Data ANBK 2021 Bagi Satuan Pendidikan

Setelah sebelumnya satuan pendidikan melaksanakan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) pada tahun 2021 lalu, saat ini Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah melakukan evaluasi hasil pelaksanaan ANBK. Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0047/H4/PG.00.02/2022 tentang Verifikasi Data ANBK 2021 pada tanggal 28 Januari 2022 lalu.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa satuan pendidikan diminta untuk melakukan verifikasi data keikutsertaan AN pada tahun 2021 melalui laman ANBK. Selanjutnya satuan pendidikan juga diminta untuk melengkapi data AN pada laman yang sama. Lalu bagaimana cara melakukan verifikasi data keikutsertaan AN dan melengkapi data AN? Simak penjelasan di bawah ini, yuk. 

1. Verifikasi data keikutsertaan AN

Satuan pendidikan membuka laman anbk.kemdikbud.go.id menggunakan username dan password masing-masing satuan pendidikan. Data yang perlu diverifikasi pada laman tersebut adalah data peserta didik dan data kepala satuan pendidikan. Untuk memverifikasi data peserta didik, Sobat SMP dapat membuka menu “Konfirmasi Data Peserta Didik”. Sedangkan untuk memverifikasi data kepala satuan pendidikan dan pendidik, Sobat SMP dapat membuka menu “Konfirmasi Kepsek dan Pendidik”. 

2. Melengkapi data AN

Baca Juga  Pergerakan Bulan dan Fenomena-Fenomenanya

Untuk melengkapi data AN, Sobat SMP dapat mengunggah kekurangan data peserta didik sesuai dengan petunjuk yang tertera pada laman ANBK. Akses untuk mengunggah data dibuka mulai tanggal 31 Januari – 26 Februari 2022. Tim pusat akan menghubungi satuan pendidikan yang mengalami kesulitan dalam mengunggah data respon peserta didik. Selain itu, satuan pendidikan juga diminta mengisi instrumen survei lingkungan belajar bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik yang belum lengkap atau belum mengisi pada laman surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id mulai tanggal 7 Februari – 5 Maret 2022. (setelah masa diperpanjang oleh Dapodik).

Jadi, jangan sampai lupa untuk melakukan verifikasi data ANBK sesuai dengan pedoman di atas, ya. Bila terjadi kendala teknis, jangan ragu untuk bertanya ke pihak Dapodik. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat SMP. 

 

Referensi: 

https://www.instagram.com/p/CaW9ZJtPF8Z/

Surat Edaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 0047/H4/PG.00.02/2022 

Scroll to Top