Tata Cara Mendapatkan Akun Pembelajaran Untuk Dinas Pendidikan

Sobat SMP, sudah tahu belum bahwa akun pembelajaran tidak hanya dapat dimiliki oleh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan saja, loh! Dinas pendidikan, pengawas sekolah, penilik belajar, dan pamong belajar juga bisa mendapatkan akun pembelajaran. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 16 Tahun 2021. 

Berbeda dengan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, pemerintah daerah diberikan akses untuk melakukan analisa data agregat aktivitas akun pembelajaran di wilayah kerjanya sesuai menu yang dibuat oleh Pusdatin melalui akun pembelajaran milik pemerintah daerah. Selain itu, akun pembelajaran juga dapat digunakan oleh pihak Dinas Pendidikan untuk mengakses rapor mutu pendidikan  daerah

Bila sebelumnya Direktorat SMP telah membahas akun pembelajaran bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, maka kali ini Direktorat SMP akan membahas mengenai tata cara mendapatkan akun pembelajaran untuk dinas pendidikan. Mari simak langkah-langkah berikut ini untuk mendapatkan akun pembelajaran.

  1. Dapatkan kode referensi (referral code) melalui Surat Edaran dari Kepala Dinas 
  2. Masuk ke https://belajar.id dan temukan tombol ‘Ajukan Pembuatan Akun’ pada bagian Khusus Dinas 
  3. Masukkan data diri (Nama Lengkap, NIK, Email Pribadi Aktif, Nomor HP Pribadi Aktif & Tanggal Lahir
  4. Masukkan data dinas pendidikan (Provinsi, Kabupaten & Kota, tipe Dinas Daerah, dan jabatan)
  5. Masukkan kode referral yang terlampir di Surat Edaran dari Kepala Dinas
  6. Unggah Surat Keputusan/Penugasan sebagai Dinas/Kepala Dinas dengan format PDF maksimum 10MB
  7. Kode referensi (referral code) telah diterima oleh sistem, cek kembali data yang telah dimasukkan. Jika seluruh data sudah sesuai, tekan tombol “Ajukan Pembuatan Akun”.
  8. Lakukan pengecekan surel secara berkala untuk menerima Akun Pembelajaran dan kata sandi untuk mengakses aplikasi Kemendikbudristek.

Bagi pengawas sekolah, penilik belajar, dan pamong belajar juga dapat mengajukan Akun Pembelajaran melalui tautan https://ringkas.kemdikbud.go.id/permohonanakundinas. Yuk, segera dapatkan akun pembelajaran untuk Dinas Pendidikan. Setelah mendapatkan alamat email akun dan kata sandi akun pembelajaran, jangan lupa untuk mengaktifkannya terlebih dahulu, ya. Bila terdapat kendala dalam proses pengajuan maupun aktivasi, silakan menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) di http://ult.kemdikbud.go.id/ .

 

Baca Juga  Sobat SMP! Kita Harus Bijak dan Kreatif dalam Bermedia Sosial

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi:

https://www.instagram.com/p/CbQHMiuPd61/

Scroll to Top