Tahukah Sobat SMP, Sejarah Koperasi di Indonesia?

Apakah Sobat SMP tahu apa itu koperasi? Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya.

Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat. Kegiatan koperasi berlandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Sejarah Koperasi di Indonesia bermula pada tahun 1886, Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia mendirikan Bank tersebut dengan tujuan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Cita-cita Patih tersebut dikembangkan oleh seorang asisten residen Belanda De Wolf Van Westerrode. Ia menganjurkan untuk mengubah Bank itu menjadi koperasi.

Kemudian pada 1908, Raden Soetomo mendirikan perkumpulan “Budi Utomo” untuk memanfaatkan sektor perkoperasian bagi kesejahteraan rakyat miskin. Mulai dari industri kecil dan kerajinan, Kongres Budi Utomo juga melakukan perbaikan dari peningkatan kecerdasan rakyat di Yogyakarta.

Pada tahun 1915, Terlahir UU koperasi yang pertama, yaitu “Verordening Op De Cooperatieve Vereeniging” yang bunyinya sama dengan UU bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan dibuat di hadapan notaris. 

Di tahun 1927, dibentuk Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Pada tahun 1929, didirikannya Partai Nasional Indonesia bertujuan menyebarluaskan semangat perkoperasian di tanah air. Perkembangan koperasi di Indonesia tidaklah selalu berjalan dengan mulus, pada tahun 1933 dengan dikeluarkannya UU No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi.

Ketika Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942, Jepang mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun, fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Pada tanggal 12 Juli 1947, pemerintah Indonesia mengadakan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres ini menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi, menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai Hari koperasi.

Kemudian, lahir juga Kongres Koperasi II pada 1953 di Bandung, Jawa Barat. Hasil kongres kedua ini adalah pengganti SOKRI, yaitu Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah, mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.

Begitulah sejarah berdirinya koperasi di Indonesia. Saat ini, sudah terdapat sekitar 152.000 lebih koperasi yang dikategorikan aktif. Masih banyak sekali tantangan untuk mewujudkan koperasi menjadi pilar ekonomi bangsa. Perlu adanya kerja keras untuk mencapai hal itu. Diharapkan Sobat SMP dapat menjadi bagian untuk memajukan koperasi di Indonesia.

Selamat Hari Koperasi ke-74!

 

Baca Juga  Ditjen PAUD Dikdasmen Gelar Koordinasi Teknis Persiapan Penjadwalan Ulang ANBK 2023

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi:

KemenkopUKM

Kemendibudristek

Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL)

Scroll to Top