Surat Edaran tentang Ketentuan Penggunaan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013

Halo, Sobat SMP! Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbubristek) mengeluarkan Surat Edaran No 591 9/H l /SK.02.01/2022 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013.

Surat edaran tersebut menginformasikan kepada seluruh satuan pendidikan di Indonesia bahwa ada beberapa ketentuan terkait penggunaan Panduan Pembelajaran dan Penilaian Kurikulum 2013. 

Pertama, satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013, termasuk satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka jalur Mandiri Belajar dapat memilih menggunakan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 yang baru atau menggunakan panduan penilaian yang lama.

Ketentuan berikutnya, satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas dapat menggunakan aplikasi e-Rapor Kurikulum 2013 yang baru atau e-Rapor Kurikulum 2013 yang lama sesuai panduan yang digunakan.

Satuan pendidikan yang memilih menggunakan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 dan aplikasi e-Rapor 2013 yang baru juga memiliki kewenangan untuk menerapkannya pada sebagian atau seluruh tingkatan kelas.

Informasi mengenai dokumen Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 dapat diakses di laman http://kurikulum.kemdikbud.go.id. Untuk kendala dan pertanyaan, dapat menghubungi Pusat Layanan Bantuan (Help Desk) di nomor WhatsApp +6281281435091. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Sobat SMP!

 

Baca Juga  Mahir Berbahasa Inggris dengan Modul Pembelajaran SMP Terbuka

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Sumber: Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek

Scroll to Top