Proses Pengadaan di Sekolah Jadi Lebih Mudah Berkat SIPLah

Dilihat 17,234 pengunjung

Guna mendorong transparansi penggunaan dana BOS oleh satuan pendidikan, Kemendikbudristek telah meluncurkan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).  SIPLah merupakan sistem elektronik yang dapat digunakan sekolah untuk melakukan pengadaan barang / jasa secara daring dimana dana yang digunakan bersumber dari BOS.

Peluncuran SIPLah sejalan dengan Permendikbud No.14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, dimana poin utamanya adalah penyederhanaan pelaku PBJ satuan pendidikan, penyederhanaan proses PBJ Satuan Pendidikan, perluasan seluruh sumber dana yang dimiliki satuan pendidikan, perluasan pengguna menjadi seluruh satuan pendidikan baik formal dan non formal, serta memberi akses bagi UMKM memasarkan usahanya.

SIPLah memberikan sejumlah manfaat bagi satuan pendidikan seperti sistem belanja secara daring, adanya video tutorial pelaksanaan PBJ, jasa pengantaran barang ke satuan pendidikan, metode pengawasan terkait barang/jasa yang dipesan, pembayaran non tunai yang mudah, serta adanya bukti transaksi yang dapat diunduh dan dicetak. Hingga saat ini, Kemendikbud bekerja sama dengan 6(enam) mitra pasar daring yaitu http://siplah.id/, https://siplah.eurekabookhouse.co.id/, https://siplah.blanja.com/, https://siplah.tokoladang.co.id/, https://siplah.pesonaedu.id/, dan https://siplah.blibli.com/.

Setelah mengetahui apa itu SIPLah dan berbagai kelebihan yang dimiliki, mari simak tata cara pemesanan barang/jasa melalui sistem SIPLah di bawah ini:

  1. Pelaksana PBJ di satuan pendidikan login ke salah satu laman mitra pasar daring menggunakan SSO Dapodik
  2. Setelah login, lakukan pencarian barang / jasa yang dibutuhkan di mitra pasar daring yang dipilih
  3. Pelaksana PBJ melakukan perbandingan harga pada pasar daring tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri, dan nilai transaksi yang akan dilakukan
  4. Pelaksana PBJ melakukan pemesanan pada penyedia barang/jasa
  5. Setelah pesanan disetujui oleh penyedia, pesanan akan dikirimkan ke satuan pendidikan sesuai hasil kesepakatan dua belah pihak
  6. Satuan pendidikan memantau status pemesanan 
  7. Setelah pesanan sampai di satuan pendidikan, pelaksana PBJ melakukan pemeriksaan barang yang datang untuk memastikan bahwa barang yang datang sesuai dengan pesanan. Bila terdapat kekurangan atau kesalahan, maka pelaksana PBJ satuan pendidikan dapat meminta penyedia memperbaiki atau melengkapi pesanan dalam jangka waktu yang disepakati bersama 
  8. Setelah seluruh pesanan terpenuhi sesuai kesepakatan, pelaksana PBJ melengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST) elektronik yang ada di sistem sebagai dokumen pertanggung jawaban
  9. Bendahara satuan pendidikan melakukan transfer ke mitra pasar daring
  10. Mitra pasar daring akan meneruskan pembayaran ke pihak penyedia barang/jasa

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Baca Juga  Direktorat SMP Selenggarakan Sosialisasi Pengisian Blangko Ijazah SMP Tahun 2021

Referensi: 

https://siplah.kemdikbud.go.id/

https://www.youtube.com/watch?v=mpYtDM09RPc&t=25s

https://www.instagram.com/siplah_dikbud/

Scroll to Top