PPDB 2021: Memahami Seluk Beluk Jalur Zonasi

Dilihat 19,095 pengunjung

Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terdapat 4 (empat) jalur penerimaan yang dapat ditempuh oleh calon peserta didik untuk mendaftar. Jalur zonasi merupakan salah satu jalur penerimaan sekaligus jalur utama dengan proporsi kuota peserta didik yang paling besar. Apakah Sobat SMP sudah memahami seluk beluk jalur zonasi dalam PPDB? Jika masih bingung, yuk simak artikel berikut ini.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jalur zonasi ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat memiliki rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. Besaran jumlah siswa yang diterima melalui jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Bila calon peserta didik dikarenakan keadaan tertentu seperti bencana alam dan atau bencana sosial sehingga tidak memiliki kartu keluarga, maka dapat mengikuti proses PPDB menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

Namun yang perlu diketahui, calon peserta didik dapat mendaftarkan diri dalam PPDB menggunakan surat keterangan domisili dengan syarat berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum surat keterangan domisili diterbitkan. Dengan demikian, calon peserta didik bisa mendaftar ke sekolah terdekat melalui jalur penerimaan zonasi.

Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi. Dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi, sekolah akan memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.  Prinsip dasar dalam jalur zonasi adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Penetapan wilayah zonasi dilakukan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya juga memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

Dalam menetapkan wilayah zonasi tersebut, pemerintah daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah yang kemudian diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.

Jika Sobat SMP ingin mengetahui lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan PPDB jenjang SMP Tahun 2021, silahkan akses informasi PPDB lainnya pada laman berikut ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat SMP, ya!

 

Baca Juga  Terapkan Protokol Pencegahan Polusi Udara 6M 1S

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi: 

Permendikbud No.1 Tahun 2021

http://ditsmp.kemdikbud.go.id/informasi-kebijakan-ppdb-jenjang-smp-tahun-2021/

Scroll to Top