PPDB 2021: Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Dinas Orang Tua

Dilihat 24,196 pengunjung

Penerimaan calon peserta didik dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur penerimaan. Bila sebelumnya Direktorat SMP telah menjelaskan seluk beluk jalur zonasi, maka kini Direktorat SMP akan mengupas detail informasi seputar PPDB jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua / wali. Kedua jalur tersebut, merupakan jalur opsi dalam proses penerimaan calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat untuk mendaftar pada jalur zonasi dan afirmasi. Lalu, bagaimana ketentuan pelaksanaan kedua jalur tersebut? Simak penjelasan di bawah ini, ya. 

1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Jalur perpindahan tugas orang tua / wali memiliki proporsi kuota maksimal 5% dalam PPDB di suatu sekolah. Perpindahan tugas orang tua/ wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua / wali calon peserta didik. Bila terdapat sisa kuota jalur perpindahan orang tua, calon peserta didik yang merupakan anak dari tenaga pendidik dapat mengikuti PPDB jalur perpindahan orang tua di sekolah tempat orang tuanya mengajar. Penentuan peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua tetap memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik terdekat dengan sekolah.

2. Jalur Prestasi

Jalur prestasi memiliki proporsi kuota paling kecil dalam PPDB yakni sisa kuota jika masih tersedia. Calon peserta didik baru dapat mendaftarkan diri pada jalur prestasi menggunakan nilai rapor maupun bukti prestasi di bidang akademik dan non akademik.

a. Jalur Prestasi Menggunakan Nilai Rapor 

Baca Juga  Pentingnya Literasi Budaya dan Kewargaan Bagi Pelajar

Untuk menggunakan nilai rapor, maka nilai yang dipakai adalah nilai pada 5 (lima) semester terakhir. Peningkatan nilai rapor siswa di sekolah asal diperhitungkan untuk melakukan kalibrasi atas nilai rapor. Hal ini dilakukan agar nilai rapor dapat diperbandingkan antar sekolah. Namun, tata cara penentuan peringkat rapor untuk jalur prestasi diserahkan kepada pemerintah daerah.

b. Jalur Prestasi Menggunakan Bukti Prestasi Akademik / Non Akademik

Jika Sobat SMP mendaftarkan diri melalui jalur prestasi menggunakan bukti prestasi akademik maupun non akademik , maka bukti prestasi yang bisa digunakan adalah bukti prestasi akademik / non akademik tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Bukti prestasi harus diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Bila terjadi tindak pemalsuan bukti prestasi, maka pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Setelah membaca artikel di atas, apakah Sobat SMP sudah siap menghadapi PPDB Tahun 2021? Jangan lupa untuk terus memantau perkembangan proses pelaksanaan  PPDB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing, ya. Informasi umum lainnya terkait PPDB Tahun 2021 juga dapat akses pada laman berikut ini

 

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi: 

http://ditsmp.kemdikbud.go.id/download/informasi-kebijakan-ppdb-jenjang-smp-tahun-2021/

Permendikbud No.1 Tahun 2021 Tentang PPDB

Scroll to Top