PPDB 2021: Jalur Afirmasi untuk Calon Peserta Didik Tidak Mampu dan Difabel

Dilihat 19,394 pengunjung

Halo Sobat SMP! Tak lama lagi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 akan segera dibuka. Kira-kira kalian sudah tahu belum apa saja jalur-jalur PPDB yang dibuka?

Kemarin sudah dibahas tentang salah satu jalur penerimaan PPDB, yaitu jalur zonasi. Selain jalur zonasi, ada juga jalur lain seperti jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/ wali, dan juga prestasi.

Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Jalur Afirmasi dalam PPDB 2021. Yuk simak artikel ini untuk mengetahui seluk-beluk seputar Jalur Afirmasi!

Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi adalah salah satu jalur PPDB yang ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jadi, peserta didik tidak harus berdomisili di dalam wilayah zonasi untuk mengikuti jalur ini.

Kuota jalur afirmasi untuk setiap sekolah adalah minimal 15%. Jika peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melebihi jumlah kuota yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Ada dua persyaratan jalur afirmasi bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu. Pertama adalah mencantumkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Kedua, harus ada surat pernyataan dari orang tua/ wali yang menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, jalur afirmasi bisa menjadi alternatif bagi Sobat SMP yang berasal dari keluarga tidak mampu ataupun penyandang disabilitas. Informasi selengkapnya seputar PPDB bisa kalian lihat di situs Direktorat SMP.

 

Baca Juga  Direktur SMP Tinjau Kesiapan PTM dan Asesmen Nasional di SMPN 35 Samarinda

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi: Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Scroll to Top