Perubahan Positif pada Jenjang PAUD Dikdasmen dalam RUU Sisdiknas

Pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8).

Untuk memahami pasal-pasal yang diajukan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Sobat SMP dapat menyimak poin-poin perubahan positif pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Poin-poin tersebut mencakup perluasan program Wajib Belajar, pendanaan Wajib Belajar, penyesuaian nomenklatur satuan pendidikan, mobilitas pelajar pesantren formal dengan satuan pendidikan, serta mata pelajaran wajib Pendidikan Pancasila. Untuk memahami poin-poin perubahan tersebut, yuk simak penjelasan di bawah ini. 

1. Perluasan Program Wajib Belajar

Melalui RUU Sisdiknas terjadi perluasan program wajib belajar. Bila dalam UU Sisdiknas yang berlaku saat ini adalah pendidikan dasar 9 tahun, maka dalam RUU Sisdiknas program wajib belajar menjadi 13 tahun dimulai dari 10 tahun pendidikan dasar (prasekolah dan kelas 1-9) dan 3 tahun pendidikan menengah. Perluasan ke pendidikan menengah dilakukan secara bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar. Pemerintah pusat akan membantu daerah yang paling membutuhkan.

2. Pendanaan Wajib Belajar 

Terkait pendanaan wajib belajar kini menjadi semakin jelas. Bila sebelumnya satuan pendidikan negeri sering menghadapi masalah jika masyarakat ingin berkontribusi sukarela, maka dalam RUU Sisdiknas dijelaskan bahwa pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar. Satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya, namun masyarakat boleh berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat. 

3. Nomenklatur Satuan Pendidikan Dapat Disesuaikan

Sebelumnya penamaan satuan pendidikan ada di dalam UU Sisdiknas, sehingga nomenklatur tidak bisa diubah. Hal ini tentu membuat nomenklatur agak sulit disesuaikan. Lewat RUU Sisdiknas, sekolah, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan tingkat dasar dan menenah diatur sebagai bentuk satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah dalam batang tubuh RUU. Nomenklatur sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan sebagainya menjadi contoh dalam penjelasan, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan nomenklatur tersebut jika diperlukan.

4. Mobilitas Pelajar Pesantren Formal dengan Satuan Pendidikan

Baca Juga  Tip Berlatih Basket Secara Mandiri di Rumah

Poin yang juga diatur dalam RUU Sisdiknas adalah terkait mobilitas pelajar pesantren formal dan satuan pendidikan lain yang menjadi semakin mudah. Sebelumnya pesantren diatur secara terpisah dari sistem pendidikan nasional. Sehingga lulusan pesantren formal seringkali kesulitan jika ingin pindah ke satuan pendidikan lain di luar pesantren. Oleh sebab itu dalam RUU Sisdiknas terbaru, Standar Nasional Pendidikan berlaku pada seluruh jalur pendidikan formal termasuk pesantren formal. Lulusan pesantren formal bisa lebih mudah pindah ke sekolah, madrasah, maupun universitas dan begitupun sebaliknya.

5. Mapel Wajib Pendidikan Pancasila

Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara berperan membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa dengan menjadikannya muatan dan mata pelajaran wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Oleh sebab itu, Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib bersama Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia. Selain mata pelajaran tersebut, juga ada muatan wajib matematika, IPS, IPA, seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.

Selain kelima poin di atas, RUU Sisdiknas juga mengatur terkait pendidik dan tenaga kependidikan, dan jenjang pendidikan tinggi. Sobat SMP dapat mencermati dan memberi masukan pada RUU Sisdiknas melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Masukan dari Sobat SMP akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang.

 

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Scroll to Top