Persyaratan Pencairan Dana BOS Tahap II Tahun 2021

Dilihat 18,927 pengunjung

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) menggelar webinar bertajuk “Percepatan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap II, Gelombang 2, Tahun 2021” melalui platform video konferensi zoom dan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube pada Selasa (25/5) lalu. 

Kegiatan webinar ini bertujuan untuk mengingatkan para pemangku kepentingan baik kepala satuan pendidikan maupun kepala dinas pendidikan di daerah agar segera melaporkan penggunaan dana BOS tahap III tahun 2020 sebagai syarat menerima dana BOS tahap II tahun 2021.

Webinar tersebut dibuka oleh Jumeri, S.TP., M.Si selaku Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen. Dalam pembukaannya, Jumeri mengimbau kepada seluruh sekolah yang belum melakukan pelaporan penggunaan dana BOS tahap III tahun 2020 untuk segera melaporkan hal tersebut sebelum akhir Mei. Jumeri berharap dinas pendidikan daerah juga bisa mengingatkan dan membantu sekolah-sekolah yang belum melaporkan penggunaan dana BOS.

“Laporan penggunaan dana BOS ini sebenarnya sudah diberikan kemudahan, Bapak Ibu bisa melaporkannya secara online, sedangkan dokumen terkait pembelanjaan dan pengalokasian anggaran disimpan di satuan pendidikan masing-masing,” tutur Jumeri. 

Jumeri juga menyampaikan bahwa penerima BOS tahap I tahun 2021 yakni sebanyak 215.601 satuan pendidikan. Sedangkan untuk penyaluran dana BOS tahap II tahun 2021, hingga tanggal 24 Mei 2021 tercatat 190.337 satuan pendidikan yang telah menerima dana BOS dan terdapat 5.098 satuan pendidikan belum melaporkan penggunaan dana BOS tahap III tahun 2020. 

Dr. Susanto, S.H.,M.A selaku Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen juga memaparkan beberapa informasi penting terkait penyaluran dana BOS tahun 2021. Kebijakan BOS tahun 2021, manfaat kebijakan dana BOS 2021, ketentuan pelaporan, termasuk data sebaran provinsi satuan pendidikan yang belum melakukan pelaporan. 

“Provinsi dengan sekolah paling banyak yang belum menyampaikan pelaporan tahap III tahun 2020 ada Sumatera Utara dan NTT, nah ini mohon diingatkan untuk melapor. Kemudian provinsi lain yang juga angkanya cukup tinggi itu di Papua, Papua Barat, Sulawesi Tengah, kemudian Jawa Timur ada 300 – 400 sekolah yang belum, lalu ada Jawa Tengah dan Jawa Barat juga ada sekitar 100 – 200 sekolah yang belum. Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, juga ada yang belum,” papar Susanto. 

Senada dengan Jumeri, Susanto juga meminta kepada kepala satuan pendidikan dan kepala dinas untuk memaksimalkan waktu yang tersisa agar dapat melaporkan penggunaan dana BOS tahap tahap III tahun 2020 sebelum akhir Mei 2021. Tenggat waktu tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen No.3163/C/HK 2021 Tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahun 2021. 

Susanto juga menjelaskan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan atau tidak menerima dana BOS reguler, maka biaya operasional satuan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sedangkan bagi sekolah swasta, biaya operasionalnya ditanggung oleh badan hukum penyelenggara. Hal ini juga tertuang dalam Permendikbud No.6 Tahun 2021 pasal 28. 

Oleh sebab itu, ia berharap agar sekolah menjalankan kewajibannya untuk melaporkan penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar seluruh satuan pendidikan menerima dana BOS dari pemerintah pusat.

“Mari sama-sama menyimbangkan antara hak dan kewajiban. Ini saya rasa untuk kebaikan kita semua. Tadi sudah disampaikan oleh Pak Ditjen bahwa BOS antara lain untuk memberikan hak kepada seluruh siswa bisa mendapatkan pendidikan,” pungkas Susanto.

 

Baca Juga  STOVIA, Boedi Oetomo, dan Kebangkitan Pergerakan Nasional

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi: 

Webinar “Percepatan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap II, Gelombang 2, Tahun 2021, 25 Mei 2021 https://www.youtube.com/watch?v=NO0aoz-UmoU&t=2081s

Scroll to Top