Persiapan Bagi Dinas Pendidikan Jelang PPDB Tahun 2022

Sobat SMP, jelang pembukaan masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan berlangsung pada tahun ajaran baru nanti, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset. Dan Teknologi mengimbau seluruh dinas pendidikan baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota untuk mempersiapkan diri. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022. 

Dalam surat tersebut, Kemendikburistek mengimbau seluruh pemangku kepentingan di Dinas Pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel tahun 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. 

PPDB dilaksanakan dengan mekanisme daring seperti pada tahun lalu. Oleh karena itu, Kepala Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota diminta untuk segera menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring. Kepala Dinas pendidikan juga diminta melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan asal, dan identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima ke dalam sistem Dapodik. 

Sedangkan bagi wilayah yang tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dapat dilaksanakan dengan mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, Kepala dinas pendidikan juga diminta menyiapkan dan atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 serta mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada Dapodik. 

Mengingat PPDB Tahun 2022/2023 menggunakan sistem zonasi, maka verifikasi alamat pada kartu keluarga menjadi hal krusial yang harus diperhatikan. Verifikasi alamat pada kartu keluarga paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Nah, untuk meminimalisir potensi ketidaksesuaian dan atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, pihak dinas pendidikan diharapkan bisa segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis di bawah Kemendikbudristek.

Sebagai salah satu satuan kerja di bawah Kemendikbudristek, Direktorat SMP telah merilis Buku Panduan Informasi Tahun 2022 Jenjang SMP, loh. Bagi Sobat SMP yang membutuhkan informasi lengkap terkait PPDB Tahun 2022 dapat mengunduh buku tersebut pada link berikut ini. Di samping itu, Sobat SMP juga dapat membaca berbagai artikel-artikel mengenai PPDB pada tautan berikut. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

 

Baca Juga  Mengajar Makin Mudah dengan Chromebook

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi: 

https://drive.google.com/file/d/15cJNMErkoi39v5FSyIOam4-TgdX-LB0r/view

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022

Scroll to Top