Penyesuaian SKB 4 Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Halo, Sobat SMP! Belum lama ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan juga Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021. 

Pada penyesuaian SKB 4 Menteri ini, ada beberapa poin–poin penting yang diperbaharui. Apa saja pembaharuan dalam penyelenggaran pembelajaran di masa pandemi ini? Mari kita kupas satu per satu!

Mulai semester genap tahun ajaran 2021/2022, satuan pendidikan yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 wajib melaksanakan PTM terbatas. Namun, selain level PPKM kriteria pelaksanaan PTM terbatas juga diikuti oleh tingkat vaksinasi dosis kedua pendidik, tenaga kependidikan, dan juga masyarakat lansia. Untuk vaksinasi peserta didik menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota.

Pengaturan PTM terbatas

Selain pelaksanaan PTM terbatas, penghentian sementara PTM terbatas juga mendapat pembaharuan. Sebelum pembaharuan, PTM terbatas dihentikan minimal 3×24 jam setelah adanya temuan kasus di satuan pendidikan. Namun, setelah adanya pembaruan PTM terbatas dihentikan sementara sekurang-kurangnya 14×24 jam apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut, angka positivity rate ACF di atas 5%, dan warga satuan pendidikan yang masuk notifikasi kasus hitam di atas 5%.

Penghentian PTM terbatas sementara

Salah satu persyaratan pelaksanaan PTM terbatas adalah vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam SKB 4 Menteri terbaru, cakupan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan memengaruhi jumlah peserta didik yang diperbolehkan mengikuti PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksin tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan

Dalam sisi pemantauan dan evaluasi PTM terbatas, SKB 4 Menteri terbaru menambahkan beberapa hal. Setelah sebelumnya terdapat pemantauan daftar periksa kesiapan PTM terbatas, kini terdapat tambahan pemantauan pada kasus suspek, tingkat kepatuhan protokol kesehatan, status vaksinasi, dan kasus konfirmasi serta kontak erat positif.

Pemantauan juga kini memanfaatkan teknologi seperti integrasi Dapodik/EMIS dengan aplikasi PeduliLindungi, intergrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid, dan juga evaluasi dan validasi PTM terbatas berdasarkan data daftar periksa.

Pemantauan dan evaluasi PTM terbatas

SKB 4 Menteri terbaru tidak mengizinkan kantin beroperasi selama PTM terbatas. Akan tetapi, untuk kegiatan olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler di dalam ataupun di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

Pembukaan kantin, pedagang, kegiatan olahraga, dan ekstrakurikuler

Untuk daftar periksa terdapat beberapa penambahan baru. Selain ketersediaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan serta kemampuan mengakses fasilitas layanan kesehatan, penambahan daftar periksa baru adalah memiliki tim satuan tugas penanganan Covid-19 di tingkat satuan pendidikan. 

Penanggung jawab satuan pendidikan juga wajib melakukan verifikasi nomor WhatsApp di sekolahaman.kemenkes.go.id atau madrasahaman.kemenkes.go.id. Satuan pendidikan pun harus memiliki kode QR PeduliLindungi di area masuk dan keluar sekolah. Daftar periksa lainnya adalah melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan Covid.

Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan

Itulah tadi beberapa penyesuaian SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pembaruan tersebut tentunya dilakukan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi dengan kondisi di lapangan yang sedang relevan.

Untuk informasi selengkapnya Sobat SMP bisa langsung membaca peraturan, buku saku, ataupun infografis mengenai SKB 4 Menteri terbaru di tautan bawah ini. Semoga informasi ini bisa bermanfaat.

Penyesuaian SKB 4 Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Baca Juga  Bagaimana Gempa Bumi Bisa Terjadi?

 

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi:

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/12/keputusan-bersama-4-menteri-tentang-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-di-masa-pandemi-covid19

Scroll to Top