Pentingnya Rekonsiliasi Sisa Dana BOS Tahun 2020 dan 2021 Untuk Penyaluran Dana BOS Tahap II

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu pendanaan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan. Terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur pengelolaan dana BOS yaitu Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 dan PMK 119/PMK.07/2021. 

Dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan bahwa penyaluran dana BOS Reguler tahap II dilakukan setelah menyampaikan laporan dana BOS Reguler tahap III TA 2021. Di sisi lain, PMK 119/PMK.07/2021 mengamanatkan penyaluran dana BOS tahap II memperhitungkan sisa dana BOS Reguler TA 2020 dan TA 2021. 

Pada faktanya ditemukan sejumlah permasalahan yang menghambat proses penyelesaian perhitungan sisa dana BOS Reguler tahun 2020 dan 2021 seperti belum terverifikasinya laporan dana BOS yang diimput serta ditemukan banyak data anomali. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merekomendasikan rekonsiliasi dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah.

Selain melibatkan APIP, pelaksanaan rekonsiliasi ini melibatkan DJPK Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Dinas Pendidikan. Rekonsiliasi ini menggunakan laman bos.kemdikbud.go.id dan dilakukan paling lambat pada Juni 2022. Setelah menyelesaikan proses rekonsiliasi sisa dana BOS Reguler, maka akan didapatkan data rekomendasi penyaluran dana BOS tahap II. 

Dalam melakukan rekonsiliasi ini Dinas Pendidikan memegang peranan penting. Dinas Pendidikan melakukan rekonsiliasi sisa dana BOS Reguler TA 2021 dan 2021 dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan APIP Daerah. Hal yang harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan dalam proses rekonsiliasi adalah menginput sisa dana BOS Reguler yang telah diakui oleh BPKAD dan APIP Daerah pada aplikasi BOS Salur, menandatangani Berita Acara Hasil Rekonsiliasi Dana BOS Reguler TA 2020 dan 2021, serta melakukan unggah Berita Acara Hasil Rekonsiliasi dengan BPKAD dan APIP Daerah. Jadi bagaimana Dinas Pendidikan melakukan penginputan sisa dana BOS Reguler? Yuk, simak langkah-langkah berikut: 

  1. Masuk pada laman    bos.kemdikbud.go.id menggunakan username dan password akun Dinas Pendidikan
  2. Setelah berhasil masuk, maka akan muncul tampilan dashnboard. Pilih menu “Sisa dana 2020 dan 2021” lalu pilih “konfirmasi”.
  3. Pilih jenjang pendidikan yang hendak dikonfirmasi, pilih status konfirmasi, lalu klik “filter”.
  4. Isi total laporan tahun 2020 dan 2021
  5. Isi total stor kas negara/daerah tahun 2020 dan 2021
  6. Isi sisa dana tahun 2020 yang digunakan tahun 2021
  7. Setelah mengisi semua kolom di tersebut lalu klik “simpan” pada kolom paling kanan.  
  8. Setelah tersimpan maka akan muncul “sudah dikonfirmasi” berikut dengan tanggal konfirmasi.
  9. Setelah melakukan konfirmasi, maka selanjutnya mengecek rekap konfirmasi. Pilih menu “Sisa Dana 2020 dan 2021” pada tampilan menu utama di sisi kiri layar, lalu pilih “Rekap Konfirmasi”. Pada sub menu “Rekap Konfirmasi” data yang muncul adalah hasil input konfirmasi sisa dana oleh Dinas Pendidikan yang sebelumnya dilakukan. Data akan muncul dalam bentuk rekap per jenjang.
  10. Bila rekap konfirmasi sudah sesuai dengan yang diinput, maka selanjut Dinas Pendidikan harus mengunduh Berita Acara dengan cara memilih menu “Sisa Dana 2020 dan 2021” lalu pilih submenu “Download Berita Acara”. Selanjutnya isi nama lengkap dan NIP penandatangan pada kolom yang tersedia.
  11. Berita acara yang sudah diunduh (download) juga harus diunggah (upload) ke laman BOS dengan cara pilih menu “Sisa Dana 2020 dan 2021” lalu pilih submenu “Upload Berita Acara”. Bila seluruh sisa dana telah berhasil dikonfirmasi maka akan muncul pilihan untuk mengupload dokumen Berita Acara Rekonsiliasi. Klik “choose file” lalu klik “upload”. Pastikan dokumen berita acara yang diunggah dalam format PDF dan sudah ditandatangani SKPD terkait. Bila berita acara sudah berhasil diupload maka akan muncul informasi terkait status berita acara.

Untuk informasi selengkapnya Sobat SMP dapat menyimak Webinar Rekonsiliasi Sisa Dana BOS yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tautan berikut ini. Sobat SMP juga dapat membaca bahan paparan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut pada tautan ini. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Sobat SMP.

 

Baca Juga  Ditjen PAUD Dikdasmen Mengadakan Webinar Optimalisasi Platform Merdeka Mengajar

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi: 

Webinar Rekonsiliasi Sisa Dana BOS TA 2020 dan 2021 (9/6/2022)

https://www.youtube.com/watch?v=CnEYzM373pc&t=5493s

Scroll to Top