Pentingnya Pemutakhiran Data Dapodik Untuk Pengusulan DAK

Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan, ketersediaan sarana prasarana pendukung menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Dengan tersedianya sarana prasarana yang memadai diharapkan proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik. Namun seiring dinamisnya kegiatan belajar mengajar di sekolah, kondisi sarana prasarana di satuan pendidikan mengalami penurunan atau kerusakan sehingga diperlukan rehabilitasi maupun pembangunan ruang baru.

Oleh karena itu, satuan pendidikan yang memiliki kebutuhan terkait sarana prasarana, dapat memutakhirkan data kerusakan sarana prasarana pada Dapodik. Langkah ini perlu dilakukan sebelum tanggal 31 Maret 2022 mengingat nantinya data tersebut akan menjadi dasar pengajuan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan tahun 2023.

Sejalan dengan hal tersebut, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui surat Setjen nomor 15248/A.A1/PR.05.05/2022 menyampaikan informasi terkait  Pembaruan Data Pokok Pendidikan Tahun 2022 dalam rangka Evaluasi 2021 dan Perencanaan 2023 DAK Fisik Pendidikan. Hal apa saja yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan dan dinas pendidikan? Yuk, simak penjelasan di bawah ini.

  1. Penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan dilakukan oleh dinas pendidikan bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR yang dapat diunduh pada laman  https://ringkas.kemdikbud.go.id/formpuprdak
  2. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format sebagaimana pada angka 1 disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan
  3. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data sarana prasarana pada Dapodik berdasarkan hasil penilaian sebagaimana pada angka 1 dan diunggah (upload) pada laman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id
  4. Dinas melakukan verifikasi data hasil inputan sekolah dan verifikasi form penilaian tingkat kerusakan bangunan melalui http://datadik.kemdikbud.go.id
  5. Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduansarpras2022
  6. Data satuan pendidikan yang akan digunakan untuk penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) tahun 2021 dan perencanaan DAK Fisik bidang pendidikan Tahun 2023 adalah data yang telah tersinkronisasi hingga tanggal 31 Maret 2022 pukul 23.59 WIB
  7. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana

Untuk melihat informasi lebih detail terkait mekanisme pemutakhiran data sarana prasarana satuan pendidikan di Dapodik, Sobat SMP dapat  mengunduh panduan lengkapnya pada tautan berikut ini. Pastikan data pengajuan DAK harus sesuai dengan data yang diinput pada Dapodik, dimana data Dapodik mengacu pada kondisi sebenarnya di sekolah. Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

 

Baca Juga  Mendikbudristek Luncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi: 

https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/pemutakhiran-data-kerusakan-bangunan-sarana-prasarana

Surat Setjen nomor 15248/A.A1/PR.05.05/2022

Scroll to Top