Penggunaan Teknologi Digital dalam Pemantauan PTM Terbatas

Penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 telah diterbitkan beberapa waktu lalu. Salah satu pembahasan yang menarik dari penyesuaian SKB tersebut adalah penggunaan teknologi digital dalam pemantauan PTM terbatas.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek), Suharti, mengatakan pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk menggunakan teknologi digital agar bisa memantau perkembangan pandemi di masing-masing satuan pendidikan.

“Salah satu contohnya adalah diadakannya QR code di masing-masing sekolah untuk memantau adanya penyebaran virus di sekolah. Dengan menggunakan teknologi digital, akan mempercepat kita menindaklanjuti jika ditemukan kasus Covid-19,” kata Suharti dalam Webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada 3 Januari 2022.

Untuk mendukung pemantauan PTM terbatas, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS) telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.  Integrasi Dapodik dan EMIS dengan PeduliLindungi. 

Berdasarkan daftar periksa pada penyesuaian SKB 4 Menteri, setiap satuan pendidikan diharuskan memiliki memasang QR Code aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan. Peruntukan QR Code aplikasi PeduliLindungi adalah untuk pendataan tamu atau pengunjung yang memasuki area satuan pendidikan.

Selain itu, penanggung jawab di satuan pendidikan juga wajib melakukan verifikasi nomor WhatsApp pada situs website sekolahaman.kemenkes.go.id atau madrasahaman.kemenkes.go.id.

Disebutkan pula dalam penyesuaian SKB 4 Menteri bahwa kepala satuan pendidikan juga melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan COVID-19 (BLC) satuan pendidikan.

Dalam webinar yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Jumeri, S.T.P., M.Si. mengingatkan kepada satuan pendidikan  untuk melakukan evaluasi dan validasi PTM terbatas. Beliau juga menambahkan bahwa perlu juga dilakukan surveilans epidemiologi (pengamatan penyakit atau kondisi yang memengaruhi terjadinya risiko agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien.

“Satuan pendidikan juga harus melakukan evaluasi dan validasi PTM berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus Covid-19, dan kepatuhan prokes. Dan yang terakhir surveilans epidemiologi bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas,” pungkas Jumeri.

Pada intinya, penggunaan teknologi digital pada PTM terbatas dilakukan guna mempermudah pemantauan perkembangan. Informasi selengkapnya mengenai PTM terbatas dapat dilihat langsung pada Penyesuaian SKB 4 Menteri atau dengan mengklik tautan berikut ini.

 

Baca Juga  Memetik Makna Kurban pada Hari Raya Iduladha

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi:

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/12/keputusan-bersama-4-menteri-tentang-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-di-masa-pandemi-covid19

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2022/01/pemantauan-pembelajaran-tatap-muka-ptm-gunakan-teknologi-digital

Scroll to Top