Penanganan Temuan Kasus Positif Covid-19 di Satuan Pendidikan

Di tahun 2022 ini, pemerintah mewajibkan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas bagi satuan pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3. PTM terbatas tentunya dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan sebaik mungkin.

Meskipun PTM terbatas sudah melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, masih ada peluang penemuan kasus positif Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan. Lantas apa yang harus dilakukan apabila terdapat temuan kasus positif di sekolah?

Pertama adalah penemuan kasus pasif. Jika sekolah menemukan warganya yang memiliki gejala ketika melakukan skrining sebelum atau saat di lingkungan sekolah, maka pihak sekolah wajib melaporkannya kepada Puskesmas pembina. Puskesmas pembina akan melakukan tindakan tes usap kepada warga sekolah yang bergejala tersebut. Hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai standar penanganan Covid-19.

Selanjutnya adalah penemuan kasus aktif. Hal yang paling penting dalam temuan kasus aktif adalah tracing atau pelacakan kontak. Pelacakan kontak dilakukan setiap ada temuan kasus positif yang terkonfirmasi. Ini adalah upaya untuk menemukan kasus tambahan.

Kasus terkonfirmasi dapat berasal dari penemuan kasus pasif, notifikasi Puskesmas atau keluarga warga satuan pendidikan, dan dari hasil survei berkala. Pelacakan kontak erat dilakukan oleh tracer dan dilaporkan ke dalam aplikasi New-All Record (NAR) dan Sistem Informasi Pelacakan (SILACAK).

Apabila kasus pasif warga sekolah terkonfirmasi positif, pihak Puskesmas akan menginformasikannya kepada pihak satuan pendidikan. Langkah yang dilakukan selanjutnya adalah pelacakan kontak erat oleh Puskesmas kepada warga sekolah lainnya yang terlibat dalam satu kegiatan (seluruh warga kelas dan yang terlibat aktivitas lainnya) bersama kasus terkonfirmasi.

Pelacakan juga bisa dilakukan berdasarkan notifikasi aplikasi PeduliLindungi. Kepala satuan pendidikan akan mendapatkan informasi mengenai kasus terkonfirmasi di lingkungan sekolahnya dari hasil pemindaian aplikasi PeduliLindungi oleh pengunjung atau tamu satuan pendidikan. Selain itu, kepala tim satuan tugas penanganan Covid-19 di satuan pendidikan juga akan menerima informasi ini dari WhatsApp Kementerian Kesehatan.

Informasi kasus positif lainnya dapat diketahui dari sekolahaman.kemenkes.go.id atau madrasahaman.kemenkes.go.id, laporan orang tua atau wali murid, hasil survei berkala yang dilakukan Puskesmas, serta laporan dari fasilitas layanan kesehatan.

Jika ditemukan paling sedikit dua kasus konfirmasi Covid-19 yang merupakan kontak erat dari satu kasus indeks dalam kelompok tertentu, satuan pendidikan tersebut termasuk ke dalam kategori klaster. Kelompok tertentu bisa seperti ruang kelas atau kegiatan ekstrakurikuler yang secara fisik hadir bersama selama kegiatan kelompok dalam empat belas hari sebelum muncul gejala Covid-19 atau hasil tes usap positif. Puskesmas wajib segera melakukan dan menyelesaikan pelacakan kontak dalam 2 x 24 jam dengan menggunakan format pelacakan sesuai standar.

Pemerintah daerah menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan yang termasuk ke dalam kategori klaster penularan kasus Covid-19. Selanjutnya, PTM terbatas dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama empat belas hari.

Untuk informasi selengkapnya mengenai PTM terbatas, Sobat SMP bisa membaca Penyesuaian Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Semoga informasi ini bermanfaat ya!

 

Baca Juga  Kemendikbudristek Revitalisasi UKS melalui Sekolah Sehat, Wujudkan Anak Sehat Berkarakter

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi:

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/12/keputusan-bersama-4-menteri-tentang-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-di-masa-pandemi-covid19

Scroll to Top