Pembaruan Data Dapodik Untuk Penyaluran Dana BOS Tahap III

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD DIKDASMEN) menggelar webinar “Pembaruan Dapodik untuk Dasar Perhitungan BOS Reguler” pada (21/8) lalu secara virtual melalui video konferensi Zoom Meeting dan disiarkan melalui kanal Youtube milik Ditjen PAUD DIKDASMEN. Webinar ini bertujuan untuk melihat kondisi sekolah yang sampai saat ini masih banyak yang belum memenuhi syarat dan kriteria penerima BOS sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.

Adapun kegiatan ini dihadiri oleh dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, serta satuan pendidikan dari berbagai daerah di Indonesia. Dr. Susanto, S.H.,M.A., Sesditjen PAUD Dikdasmen dan Nandana A. Bhaswara, S.T., M.T., Koordinator Perencanaan dan Penganggaran Setditjen PAUD Dikdasmen bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini.

Jumeri, S.TP.,M.Si., Dirjen PAUD DIKDASMEN hadir memberikan sambutan sekaligus pengarahan. Jumeri mengimbau agar seluruh sekolah segera melakukan sinkronisasi data Dapodik sebelum tanggal 31 Agustus 2021 demi kelancaran proses pencairan dana BOS tahap III Tahun 2021.

“Pagi ini kita akan bicara tentang pembaruan data Dapodik sebagai dasar perhitungan BOS Reguler sekaligus sebagai dasar pemberian bantuan kuota internet yang akan dibagikan pada September, Oktober, dan November tahun ini. Kita harus pastikan data Dapodik kita sesegera mungkin diisi, divalidasi, agar dapat segera mencairkan dana BOS reguler tahap ketiga yaitu September – Desember,”  ucap Jumeri.

Lebih lanjut Jumeri menyampaikan besaran alokasi dana BOS Reguler Tahun 2021 sekaligus menjabarkan data terbaru terkait sekolah penerima BOS tahap I dan tahap II. 

“Tahun 2021 Kemendikbudristek telah menetapkan 216.662 satuan pendidikan penerima BOS reguler. Dengan rincian penyaluran pencairan yaitu pada tahap I telah disalurkan kepada 215.724 satuan pendidikan atau 99.59%, pada tahap II telah disalurkan kepada 215.646 atau 99.55%. Turun 0.04%  dibanding periode I. Berarti ada keterlambatan juga karena berbagai kendala seperti rekening yang tidak match atau bisa jadi belum menyampaikan laporan pada periode sebelumnya,” papar Jumeri.

Pada kesempatan tersebut Jumeri juga menginformasikan bahwa Kemendikbudristek akan melakukan terobosan kebijakan pada tahun 2022 untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS yang diberikan kepada satuan pendidikan. Ia menjelaskan 3 (tiga) poin kebijakan tersebut.

”Yang pertama adalah pengalokasian dana BOS berdasarkan tahun anggaran yang bertujuan untuk mempermudah sekolah dan pemda dalam melakukan perencanaan dan pencatatan anggaran. Kedua standarisasi rekening sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penyaluran dan melakukan langkah zero retur. Yang ketiga adalah pelaporan berbasis kualitas yang bertujuan untuk mendorong sekolah  merealisasikan dana BOS secara tertib dan akuntabel,” jelas Jumeri.

Selanjutnya Dr. Susanto, S.H.,M.A., Sesditjen PAUD DIKDASMEN menjelaskan konsekuensi bagi sekolah yang tidak memenuhi syarat dan kriteria antara lain sekolah tidak dapat ditetapkan sebagai sekolah penerima dana BOS yang artinya sekolah tidak dapat menerima dana BOS tahap III tahun 2021 dan tidak dapat menerima dana BOS tahun anggaran 2022. 

“Untuk menghitung kebutuhan dana BOS tahun 2022 itu dasarnya dari data 31 Agustus ini. Nah kalau tidak melaporkan (penggunaan dana BOS tahap I), maka juga tidak akan menerima dana BOS tahap III tahun 2021. Jadi dua syarat penting tadi adalah meng-update dan menyampaikan laporan,” tegas Susanto.

Dalam paparannya, Susanto juga menyampaikan berbagai tantangan dalam penyaluran dana BOS yaitu sinkronisasi Dapodik, pelaporan dana BOS yang belum tepat waktu, rekening sekolah yang sering mengalami perubahan, dan sisa dana BOS yang diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya. 

Hingga tanggal 20 Agustus 2021 progress sinkronisasi Dapodik pada jenjang SMP tercatat sebanyak 35.408 (85%) satuan pendidikan telah melakukan sinkronisasi data Dapodik sedangkan terdapat 6.043 (15%) satuan pendidikan yang belum melakukan sinkronisasi data Dapodik. Dari sisi pelaporan, terdapat sebanyak 7.789 satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan penggunaan dana BOS tahap I tahun 2020.

Mengingat pentingnya data Dapodik yang digunakan sebagai data utama pada berbagai program dan kebijakan, maka diharapkan seluruh satuan pendidikan terutama para peserta webinar segera melaksanakan pemutakhiran data Dapodik paling lambat tanggal 31 Agustus 2021.

 

Baca Juga  Merdeka Belajar Episode 15: Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi: 

https://www.youtube.com/watch?v=FxW8ntM3SEE&t=4833s

https://simpandata.kemdikbud.go.id/index.php/s/38dnS3Lys3LCAYc

Scroll to Top