Panduan Teknis dan Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler Jenjang SMP

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah, menyebutkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, serta berada di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan. 

Kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Dalam pelaksanaannya, tentunya satuan pendidikan perlu mendapatkan pengarahan dan pembinaan agar kegiatan ekstrakurikuler bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui Bidang Peserta Didik sebagai pemangku kebijakan menerbitkan Norma, Prosedur, dan Kriteria (NPK) tentang Panduan Teknis dan Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler Jenjang SMP.

Panduan ini disusun dengan tujuan untuk menjadi arahan operasional dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan juga penilaian kegiatan ekstrakurikuler di ruang lingkup satuan pendidikan jenjang SMP. 

Sasaran dari panduan ini sendiri ialah kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan ekstrakurikuler, guru dan pendidik sebagai pengembang dan pembina kegiatan ekstrakurikuler, serta komite sekolah yang mewakili orang tua peserta didik dalam pengembangan program dan dukungan pelaksanaan program kegiatan ekstrakurikuler

Di dalam panduan sendiri, terdapat pembahasan mengenai ruang lingkup ekstrakurikuler itu sendiri. Seperti pengertian ekstrakurikuler, fungsi dan tujuan ekstrakurikuler, serta bentuk-bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang ada di satuan pendidikan.

Hal yang menjadi inti dari panduan ini adalah manajemen kegiatan ekstrakurikuler yang dikelola oleh masing-masing satuan pendidikan. Ada pembahasan mengenai pengelolaan manajemen ekstrakurikuler mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penilaian, pelaporan, evaluasi, dan juga supervisi kegiatan ekstrakurikuler.

Mengingat saat ini negara kita masih dalam kondisi pandemi, panduan juga mengupas tentang implementasi kegiatan ekstrakurikuler di masa bencana. Di dalamnya dibahas mengenai bagaimana penerapan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler yang aman dan nyaman bagi para peserta didik ketika kondisi pandemi.

Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh Panduan Teknis dan Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler Jenjang SMP terbitan Direktorat SMP tahun 2021 secara gratis di situs resmi kami. Semoga panduan ini dapat bermanfaat bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler yang baik, bermutu, aman, dan nyaman.

 

Baca Juga  Apa Itu Hewan Vertebrata dan Avertebrata?

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi:

Panduan Teknis dan Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler Jenjang SMP Terbitan Direktorat SMP Tahun 2021

Scroll to Top