Panduan Tata Ruang Sekolah dalam Penyelenggaraan PTM Terbatas

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas terus didorong pelaksanaannya terutama bagi sekolah yang berada di zona relatif aman yaitu zona kuning dan hijau. Namun, mengacu pada SKB 4 Menteri yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021, terdapat sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi sebelum dapat membuka opsi PTM terbatas. Bagi Sobat SMP yang belum mengetahuinya, dapat membaca terlebih dahulu artikel berikut ini.

Dalam artikel sebelumnya dijelaskan bahwa selain memenuhi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, kepala satuan pendidikan juga bertanggung jawab membentuk satuan tugas (satgas) penanganan COVID-19 di satuan pendidikan. Satuan tugas COVID-19 di sekolah dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. 

Selanjutnya, satuan tugas COVID-19 sekolah kemudian dibagi menjadi 3 (tiga) tim kecil, yaitu tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang, tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; serta tim pelatihan dan humas. Nah, pada artikel ini Direktorat SMP akan mengupas peran dan tugas Tim Pembelajaran, Psikososial, dan Tata Ruang yang merupakan bagian dari tim satgas COVID di sekolah. 

1. Melakukan pembagian kelompok belajar dalam rombongan belajar yang sama dan pengaturan jadwal pelajaran untuk setiap kelompok dalam rombongan belajar sesuai dengan ketentuan pada masa transisi.

2. Melakukan pembagian jam masuk, istirahat, dan keluar satuan pendidikan untuk semua kelompok belajar dari masing-masing rombongan belajar untuk meminimalkan kerumunan pada waktu yang bersamaan, terutama di lokasi seperti pintu/gerbang sekolah, kantin, lapangan, dan sebagainya

3. Melakukan pengaturan tata letak ruangan dengan memperhatikan:

  1. Jarak antar-orang duduk dan berdiri atau mengantre minimal 1,5 dan memberikan tanda jaga jarak antara lain pada area ruang kelas, kantin, tempat ibadah, lokasi antar/ jemput peserta didik, ruang pendidik, kantor dan tata usaha, perpustakaan, dan koperasi;
  2. Kecukupan ruang terbuka dan saluran udara untuk memastikan sirkulasi yang baik;
  3. Apabila sirkulasi udara di dalam kelas kurang baik atau ventilasi ruangan kelas tidak memadai, pembelajaran tatap muka terbatas disarankan dilakukan di ruangan terbuka di lingkungan sekolah;
  4. Melakukan pengaturan lalu lintas 1 (satu) arah di lorong/koridor dan tangga. Jika tidak memungkinkan, memberikan batas pemisah dan penanda arah jalur di lorong/koridor dan tangga; 
  5. Menerapkan mekanisme pencegahan perundungan bagi warga satuan pendidikan yang terstigma COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; dan
  6. Mempersiapkan layanan bantuan kesehatan jiwa dan psikososial bagi seluruh warga satuan pendidikan dengan menugaskan guru Bimbingan Konseling (BK) atau wali kelas atau pendidik lainnya sebagai penanggung jawab dukungan psikososial di satuan pendidikan. Tim juga bertugas mendata kontak layanan dukungan psikososial 

Untuk mempelajari panduan pembelajaran tatap muka terbatas lebih lanjut, Sobat SMP dapat mengunduh Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan oleh Ditjen PAUD DIKDASMEN pada tautan berikut ini. Yuk, siapkan satuan pendidikan untuk membuka PTM terbatas. Namun tetap sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing, ya.

 

Baca Juga  Orang Tua Dukung Penuh PTM Terbatas di SMPN 41 Jakarta

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi: 

https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/buku-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-pauddikdasmen-di-masa-pandemi-covid-19/

Scroll to Top