Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19

Dilihat 18,598 pengunjung

Tahun ajaran baru 2021/2022 sudah di depan mata, apakah Sobat SMP sudah siap kembali ke sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas? Dalam SKB 4 Menteri terbaru yang dirilis pada 30 Maret 2021 ditetapkan bahwa bila pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sudah mendapatkan vaksinasi, maka satuan  pendidikan tersebut wajib segera membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas. 

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyusun dan menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19. Panduan ini ditujukan untuk membantu guru dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, terlebih tahun ajaran baru 2021/2022 akan segera dimulai.

Panduan ini diluncurkan dan disosialisasikan pada Rabu (2/6) lalu secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting yang juga disiarkan melalui kanal Youtube milik Kemendikbudristek. Dalam panduan tersebut, diterangkan ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan SKB 4 Menteri tanggal 30 Maret 2021. Apa saja ketentuannya? Yuk, simak penjelasan di bawah ini!

  1. Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh. 
  2. Jika pendidik dan tenaga kependidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan menyediakan PTM terbatas 
  3. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik
  4. Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PTM terbatas. 
  5. Pembelajaran tatap muka terbatas akan dihentikan apabila ada konfirmasi kasus COVID-19 di satuan pendidikan
  6. PTM terbatas dapat diberhentikan sementara apabila ada kebijakan pemerintah daerah terkait pengendalian kasus COVID-19
  7. Penyediaan layanan PTM terbatas dilaksanakan paling lambat pada tahun akademik 2021/2022

Untuk informasi detail selengkapnya mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19, Sobat SMP dapat mengunduhnya di sini. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sobat SMP, ya!

 

Baca Juga  3 Platform Kemendikbudristek yang Bisa Diakses dengan Akun Pembelajaran

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Scroll to Top